Apresiasi Polres Sampang Ungkap Kasus Pemerkosaan Berantai, Ketum JMB: Pelaku Harus Dihukum Berat

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Mahasantri Berkemajuan (PP JMB), Mohammad Hafidz Kudsi, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, serta seluruh jajaran Polres Sampang atas keberhasilan mengungkap kasus rangkaian pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku.

Hafidz menilai keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sampang dalam menangani kejahatan seksual yang menggemparkan masyarakat. Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena kasus ini merupakan salah satu tindak pidana yang sangat serius dan berdampak besar terhadap masa depan korban.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang, Kasatreskrim, dan seluruh jajaran Polres Sampang yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Di tengah besarnya tekanan publik, kepolisian mampu mengidentifikasi para pelaku, melakukan penangkapan, serta terus memburu pelaku lainnya,” kata Hafidz, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan fakta yang diungkap kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban dibujuk hingga dipaksa ikut oleh pelaku, kemudian diberi minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Februari 2026. Polisi juga mengungkap adanya seorang pelaku yang diduga menjadi sosok pemicu hingga korban kemudian berpindah-pindah tangan dan menjadi korban pemerkosaan oleh puluhan pelaku lainnya.

Menurut Hafidz, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara sistematis terhadap seorang anak perempuan dengan jumlah pelaku yang sangat banyak.

“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur. Lebih memprihatinkan lagi, pelakunya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat anak di bawah umur yang ikut terlibat. Ini menjadi alarm serius bagi semua pihak,” ujarnya.

Hafidz meminta aparat penegak hukum menuntaskan proses penyidikan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh Polres Sampang untuk terus memburu seluruh pelaku yang belum tertangkap. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar pelaku dewasa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sementara bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada korban. Pelaku dewasa harus dihukum seberat-beratnya. Sedangkan pelaku yang masih anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan prinsip keadilan bagi korban,” katanya.

Menurut Hafidz, hukuman yang berat sangat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kekerasan seksual.

“Kejahatan seksual seperti ini tidak boleh diberi ruang. Hukuman harus mampu memberikan efek jera dan menjadi bentuk perlindungan nyata bagi perempuan dan anak dari perilaku predator seksual,” ujarnya.

Selain itu, Hafidz mengajak seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, baik dalam pergaulan di lingkungan sekitar maupun aktivitas di media sosial.

“Peran keluarga menjadi benteng pertama. Orang tua harus lebih peduli terhadap pergaulan anak, membangun komunikasi yang baik, memberikan pendidikan agama dan moral, serta mengetahui dengan siapa anak bergaul. Dengan pengawasan yang lebih baik, kita berharap anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan
Arief Nasrudin Bawa PAM JAYA Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Bukti Pembenahan Bukan Janji Manis
Sri Patokah Datangi Mabes Polri, Minta Gelar Perkara Khusus: Perkara Hampir 5 Tahun Masih Berstatus Lidik.
Dari Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol hingga Pimpin Ombudsman RI, Perjalanan Nuzran Joher
KADIN Sumbar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Potensi Sumbar Dipaparkan ke 23 Dubes IORA
Dirgahayu Indonesia ke-81, Ketum dan Sekjen FRIC Ajak Satukan Langkah Jaga dan Bangun Negeri
Dhifla Wiyani Disetujui Komisi III DPR RI Jadi Hakim Agung Kamar Pidana
Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan, Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:38 WIB

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Arief Nasrudin Bawa PAM JAYA Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Bukti Pembenahan Bukan Janji Manis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Sri Patokah Datangi Mabes Polri, Minta Gelar Perkara Khusus: Perkara Hampir 5 Tahun Masih Berstatus Lidik.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Dari Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol hingga Pimpin Ombudsman RI, Perjalanan Nuzran Joher

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

KADIN Sumbar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Potensi Sumbar Dipaparkan ke 23 Dubes IORA

Berita Terbaru