Belasan Paket Sabu Disembunyikan di Bra, Tiga Pelaku Diciduk Polsek Peranap

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Jumat (22/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang nekat menyembunyikan belasan paket sabu di dalam bra untuk mengelabui petugas.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semelinang Tebing.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah pondok kawasan kebun sawit pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ketika dilakukan penyergapan, salah satu pelaku sempat melarikan diri dengan melompat dari pondok, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AIPTU Misran.
Pelaku tersebut diketahui berinisial WSN alias Ninok. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu di sekitar tempat pelaku terjatuh.

Saat diinterogasi, Ninok mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial IS alias Indah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Indah dan menemukan 15 paket plastik klip diduga sabu yang disembunyikan di dalam bra miliknya.

Temuan itu mengejutkan petugas karena pelaku berupaya menyamarkan tempat penyimpanan barang bukti agar tidak mudah diketahui saat penggerebekan.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari pengakuan Ninok, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Air Molek. Ia juga mengaku dijemput oleh rekannya, MS alias Liwa, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna cokelat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Liwa di rumahnya di Desa Semelinang Tebing.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 17 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram, satu pack plastik klip kosong, beberapa unit telepon genggam, dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ninok mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali. Sementara Indah mengaku membantu menyimpan barang haram tersebut, dan Liwa berperan menjemput sabu dari Air Molek.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Polres Inhu berkomitmen terus melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru