Dedi Ashari Minta PPID Rokan Hulu Buka Dokumen Pembangunan Gedung DPRD, Padil Saputra: Jangan Intimidasi Aktivis

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu,utamapost.com | Warga Kabupaten Rokan Hulu, Dedi Ashari, S.H., secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Tahap II) beserta kegiatan pendukungnya.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dedi meminta salinan berbagai dokumen, di antaranya Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak dan addendum kontrak, gambar teknis, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut Dedi, permohonan informasi tersebut merupakan hak setiap warga negara sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

 

«”Permohonan informasi ini saya ajukan untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dedi.»

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai paket pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung DPRD dan manajemen konstruksinya memang tersedia melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Namun, dokumen pendukung yang menjadi bagian dari informasi publik belum diperoleh melalui media publikasi yang tersedia.

“Sebagai masyarakat, kami ingin mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan tersebut secara utuh. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif dan berdasarkan data, bukan asumsi maupun opini,” tambahnya.

Dedi berharap PPID Kabupaten Rokan Hulu dapat memberikan jawaban sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Sementara itu, aktivis Padil Saputra menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

«”Tidak boleh ada pihak mana pun yang berkata kasar, merendahkan, apalagi mengintimidasi aktivis maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Kita ini tidak boleh alergi terhadap pihak-pihak yang mengawal suatu kegiatan pemerintah. Justru kritik, pengawasan, dan permintaan informasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih,” tegas Padil.»

Padil menilai setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk meminta informasi publik kepada badan publik. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengedepankan sikap intimidatif terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya.

Menurutnya, apabila seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Permohonan informasi yang diajukan Dedi Ashari meliputi dokumen terkait paket Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Tahap II), Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Tahap II), serta dokumen penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu.(Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Berita Terbaru