Diduga Kegiatan Bimtek BPKep Di Kepenghuluan Bagan Jawa Fiktif

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, Utamapost.com | Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam mendukung pengelolaan koperasi desa merah putih se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang dilaksanakan di Hotel Furaya Pekanbaru pada 21 sampai dengan 24 Juli 2025 jadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam kegiatan itu Perwakilan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) diundang untuk menghadiri acara tersebut.

Namun keterwakilan BPKep dari Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil tidak menghadiri undangan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua BPKep Bagan Jawa, ZM merespon persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan Bimtek tersebut ada.

“Pada saat itu saya sedang sakit, maka saya mengutuskan kepada Wakil BPKep Bagan Jawa dan anggota lainnya untuk berangkat menghadiri acara Bimtek di Pekanbaru. SPT sudah dikeluarkan dan dana juga sudah diberikan kepada Wakil Ketua BPKep dan anggotanya menghadiri acara Bimtek,” kata Ketua BPKep Kepenghuluan Bagan Jawa pada Rabu (30/7/2025).

“Sampai saat ini belum ada kabar dari perwakilan yang saya utuskan kemaren untuk berangkat menghadiri acara Bimtek tersebut,” sambung dia.

Oleh karena itu, lanjutnya dalam waktu dekat ia akan memanggil Wakil BPKep Bagan Jawa bersama anggota di kantor penghulu setempat.

“Saya sudah menegaskan kepada orang yang diutuskan untuk berangkat kemaren, karena tidak jadi berangkat saya tegaskan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan lagi,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua BPKep Kepenghuluan Bagan Jawa, JS mengakui bahwa kegiatan Bimtek dalam mendukung pengelolaan koperasi desa merah putih Se-Rohil tidak menghadiri dan dana tersebut sudah diterima.

“Benar saya tidak hadir di acara Bimtek tersebut, kebetulan waktu itu saya sedang sakit,” katanya.

Ditempat yang sama, Anggota BPKep Bagan Jawa, JN juga menyampaikan bahwa dana kegiatan Bimtek tersebut sudah diterimanya. “Saya khilaf, dana kegiatan Bimtek tersebut sudah terpakai,” ucapnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Hal itu berarti dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

 

Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kegiatan bimtek tersebut.(Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
SENGKETA LAHAN MILIK IBU ETIN DISEBUT BELUM TUNTAS, WARTAWAN DIHALANGI MELIPUT DI LINGKUNGAN PT CEMINDO GEMILANG.
SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN.
Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

SENGKETA LAHAN MILIK IBU ETIN DISEBUT BELUM TUNTAS, WARTAWAN DIHALANGI MELIPUT DI LINGKUNGAN PT CEMINDO GEMILANG.

Rabu, 4 November 2026 - 15:51 WIB

SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN.

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Selasa, 3 November 2026 - 20:34 WIB

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi

Berita Terbaru