INHU – Seorang pria di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan lima paket diduga narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Tersangka berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30) diamankan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu saat berada di dalam kamar rumahnya pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar Aiptu Misran.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan menemukan seorang pria berada di dalam kamar dalam kondisi tertidur. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di atas tempat tidur. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FF diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Aiptu Misran menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, informasi dari masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pengungkapan berhasil dilakukan.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,26 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FF positif mengandung amphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. (Iin)










