INHU – Pembangunan drainase di Lingkungan I, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang tercantum pada papan informasi proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp162,6 juta.
Dalam papan informasi disebutkan, pembangunan drainase memiliki panjang 100 meter dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercantum LPM Kelurahan Sekar Mawar.
Sorotan masyarakat salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan dan koordinasi di lapangan. LPM sebagai lembaga kemasyarakatan memiliki peran dalam partisipasi masyarakat serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan. Ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Saat awak media turun ke lokasi pada Sabtu (26/9/2026), kepala tukang, Suhermanto, mengatakan bahwa pihak yang menurutnya rutin datang ke lokasi adalah wakil ketua LPM.
Namun, ketika ditanya mengenai identitas wakil ketua tersebut, Suhermanto menyebut nama Indra atau Dani. Ia juga menyampaikan bahwa pihak tersebut turut berada dan bekerja di lapangan.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua LPM Kelurahan Sekar Mawar, Fahmi, melalui sambungan WhatsApp Sabtu (26/09) Fahmi menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan melibatkan sejumlah pengurus LPM. Ia juga memastikan bahwa Dani dan Indra merupakan bagian dari struktur LPM.
“Pengawasan yang selalu kontrol di lapangan, keduanya kita libatkan untuk ngawasi. Kalau Dani dan Indra itu bagian dari LPM. Dani sebagai wakil ketua dan Indra sebagai sekretaris,” kata Fahmi.
Pernyataan tersebut memberikan penjelasan bahwa pengawasan di lapangan melibatkan wakil ketua dan sekretaris sebagaimana disampaikan Fahmi.
Meski demikian, transparansi mengenai struktur pelaksana, pembagian tugas serta mekanisme pengawasan tetap menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan drainase tersebut.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar pengaturan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengatur antara lain aspek pelaksanaan serta pembinaan dan pengawasan kegiatan.
Masyarakat berharap pembangunan drainase tersebut dapat berjalan secara transparan, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat setempat. (Iin)










