Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Rengat Barat, Sabu dan Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (12/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama tim untuk melakukan penyelidikan sejak sore hari.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi yang disimpan di dalam tas kecil di bagasi sepeda motor milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan puluhan butir pil ekstasi dan sabu yang disembunyikan dalam botol plastik yang dibawa salah satu pelaku.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 4,65 gram dan pil ekstasi seberat 10,21 gram. Polisi juga menyita barang pendukung lainnya seperti plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah
Ketua Pemuda Lira Riau: Riau dalam Lingkaran Darurat Narkoba Penegakan Hukum di nilai gagal.
PEMERINTAH PELALAWAN DINILAI LANGGAR PRINSIP BAZNAS: AKTIVIS MINTA ZAKAT DIKEMBALIKAN KE FUNGSI UTAMANYA
Fahmi:SATGAS FRIC BANGGA ATAS PENANGKAPAN ALUNG,DIRNARKOBA POLDA JAMBI TERSENYUM PUAS
Jalan Rusak Parah di Perbatasan Solok, Kewenangan Dipastikan Milik Kota, Perbaikan Dijanjikan 2026
GESID Gandeng DPD RI, 175 UMKM Disiapkan Tembus Sertifikasi Halal Gratis
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Mes Dapur MBG Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila Oleh Oknum Kepala SPPG
Amanahi Perintah Kapolda Sumbar, Tim Gabungan Polres Solok Kota Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sibarambang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:23 WIB

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 April 2026 - 07:37 WIB

Ketua Pemuda Lira Riau: Riau dalam Lingkaran Darurat Narkoba Penegakan Hukum di nilai gagal.

Minggu, 19 April 2026 - 01:31 WIB

PEMERINTAH PELALAWAN DINILAI LANGGAR PRINSIP BAZNAS: AKTIVIS MINTA ZAKAT DIKEMBALIKAN KE FUNGSI UTAMANYA

Kamis, 16 April 2026 - 08:28 WIB

Fahmi:SATGAS FRIC BANGGA ATAS PENANGKAPAN ALUNG,DIRNARKOBA POLDA JAMBI TERSENYUM PUAS

Kamis, 16 April 2026 - 08:01 WIB

Jalan Rusak Parah di Perbatasan Solok, Kewenangan Dipastikan Milik Kota, Perbaikan Dijanjikan 2026

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB