INHU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (12/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama tim untuk melakukan penyelidikan sejak sore hari.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi yang disimpan di dalam tas kecil di bagasi sepeda motor milik tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan butir pil ekstasi dan sabu yang disembunyikan dalam botol plastik yang dibawa salah satu pelaku.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 4,65 gram dan pil ekstasi seberat 10,21 gram. Polisi juga menyita barang pendukung lainnya seperti plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Iin)






