LEBAK, 03/Oktober 2026.– Aktivitas penampungan batu bara di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Keberadaan stockpile yang dalam informasi lapangan disebut berkaitan dengan Bos Kelay dan Soleh diduga menjadi tempat penampungan batu bara dari sejumlah lokasi pertambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, batu bara yang berada di lokasi tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah penambang, kemudian dikumpulkan melalui para koordinator lapangan (korlap) untuk selanjutnya dibeli atau ditampung.
Sejumlah pekerja di sekitar lokasi juga menyebut nama Bos Kelay dan Soleh sebagai pihak yang disebut sering datang atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembelian batu bara tersebut. Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari sumber lapangan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Selain dugaan sebagai pembeli atau penampung, informasi lain menyebut adanya dugaan pemberian modal kepada sejumlah penambang. Jika informasi tersebut benar, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh apakah terdapat hubungan antara pemberi modal, penambang, korlap, hingga pihak yang menampung dan memperjualbelikan batu bara.
Persoalan utama bukan hanya siapa yang berada di lokasi stockpile, tetapi dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana legalitas seluruh rantai kegiatannya.
APH diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status legalitas stockpile, asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan dan perdagangan, perizinan pertambangan, serta dugaan keterlibatan pihak yang memberikan modal maupun membeli hasil tambang.
Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bos Kelay dan Soleh untuk memperoleh penjelasan mengenai kepemilikan atau pengelolaan stockpile, asal batu bara, serta dugaan hubungan mereka dengan para penambang dan korlap.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari kedua pihak tersebut. Mereka disebut tidak berada di lokasi dan belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi.
Berharap penanganan tidak hanya berhenti pada pekerja atau penambang di lapangan apabila memang ditemukan pelanggaran. Pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pembeli, penampung, maupun pengendali kegiatan juga perlu diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
APH diminta tidak tebang pilih. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan, penampungan, atau perdagangan batu bara tanpa legalitas, maka proses hukum hendaknya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tri /Tim Red










