LlLEBAK 30 Agustus 2026 — Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak, Banten, berencana mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuck Tjhong alias Uun.
Rencana tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Informasi lain yang juga menjadi perhatian aktivis menyebutkan bahwa sejumlah orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut kini telah kembali beraktivitas di luar.

Namun demikian, informasi mengenai apakah perkara tersebut benar telah diselesaikan melalui mekanisme RJ maupun status hukum para pihak yang diamankan masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Polda Banten.
Humas Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Agus Sugianto Wibowo, mengatakan pihaknya mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Polda Banten, tetapi sejauh ini belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.
“Kami melihat beberapa pelaku sudah kembali beraktivitas di luar. Kami sudah berupaya menghubungi pihak Polda, namun hingga kini belum ada respons,” ujar Agus.
Agus menegaskan, apabila benar perkara tersebut dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, pihaknya meminta aparat penegak hukum menjelaskan dasar hukum, tahapan, serta pemenuhan persyaratan RJ yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, mekanisme keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara sembarangan karena terdapat persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kalau benar RJ dilakukan, tentu kami ingin mengetahui dasar dan prosedurnya. Apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi dan bagaimana pertimbangan penyidik dalam menerapkannya,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti konstruksi hukum terkait dugaan penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Menurut Agus, perkara semacam itu perlu dilihat berdasarkan unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan adanya perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Agus berpendapat bahwa apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan, maka proses hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus suatu tindak pidana. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka, termasuk apabila memang ada penghentian perkara, apa dasar hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Justru karena itu, kedatangan aktivis ke Polda Banten nantinya disebut sebagai upaya untuk meminta klarifikasi langsung dan memastikan kepastian hukum perkara tersebut.
“Kami Forwatu Banten bersama kawan-kawan aktivis lainnya akan mendatangi Polda Banten. Kami ingin memastikan sebenarnya bagaimana status perkara ini, apakah benar ada RJ, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kelanjutan prosesnya,” ujar Agus.
Menurutnya, pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sepanjang masih terdapat pertanyaan publik yang belum mendapatkan penjelasan resmi.
“Kami tidak ingin ada kesimpulan sepihak. Kami hanya meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. Jika memang prosedurnya sudah benar, silakan dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran prosedur, tentu harus diperiksa,” pungkasnya.
Redaksi menegaskan: informasi mengenai dugaan Restorative Justice, pemulangan pihak yang sebelumnya diamankan, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini masih merupakan klaim dan informasi yang perlu dikonfirmasi. Polda Banten d










