JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,utamapost.com | 24 Agustus 2026— Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepastian dan keterbukaan dalam penanganan “dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.

JAMAK menyatakan aksi merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus desakan agar proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut dilakukan secara **profesional, transparan, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih.

Dalam tuntutannya, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap mantan **Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Jaksa Marlambson Carel Williams**, termasuk terkait penugasannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.

JAMAK menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat potensi konflik kepentingan dan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta transparan.

Selain itu, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap **Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir** atas kinerja dan langkah penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 yang dinilai belum memberikan kepastian dan ketegasan dalam proses penegakan hukum.

JAMAK juga meminta Kejati Riau mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap “Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hilir**, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau hambatan dalam penanganan perkara tersebut.

Selanjutnya, JAMAK mendesak “Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022, guna menjamin pemeriksaan berlangsung objektif, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

JAMAK juga meminta Kejati Riau memberikan komitmen dan kepastian hukum” serta menjamin kelanjutan penanganan perkara, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tuntutan lainnya, JAMAK meminta adanya penonaktifan sementara  pihak-pihak terkait dari keterlibatan dalam penanganan perkara apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi, demi menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan menjaga integritas proses penegakan hukum.

JAMAK menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PMI Rokan Hilir Tahun 2022. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kami menuntut kepastian dan keterbukaan penanganan perkara,**” demikian penegasan JAMAK dalam tuntutan aksinya.

JAMAK berharap Kejati Riau tidak mengabaikan dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.(ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita
Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Minggu, 1 November 2026 - 09:05 WIB

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin

Berita Terbaru