INHU — Seorang kakek berusia 56 tahun bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Pematang Reba itu ditangkap tim Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (9/12/2025) sore ketika mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di kawasan Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat tersangka berada di lokasi yang disebutkan warga. Namun saat hendak diamankan, lelaki kelahiran 20 Maret 1969 itu berupaya kabur dengan sepeda motor putih biru miliknya. Aksi tersebut tak berlangsung lama. Polisi berhasil mengejar dan meringkusnya di tepi Jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.
Setelah menghadirkan ketua RT sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Mereka menemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah, diduga dijatuhkan tersangka ketika melarikan diri. Polisi juga mengamankan double tip putih, satu unit handphone biru, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraktivitas.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” ujar Aiptu Misran.
Total sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski tidak banyak, Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi tindakan tegas karena setiap bentuk peredaran narkoba berpotensi merusak masyarakat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Penangkapan ini menjadi bukti kuat komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran narkotika tanpa memandang usia, waktu, ataupun tempat. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Iin)






