INHU – Setelah mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan, karyawan PT Wahana Mitra Indah (WMI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya mencapai kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan. Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan berlangsung di kantor Disnaker setempat. Rabu (07/05/2025).
Dalam perjanjian bersama yang ditandatangani oleh Dra. Nurhayati Aliya Shahnaz selaku pihak pertama sebagai Asisten Umum di PT WMI dan Hardono selaku pihak kedua sebagai Ketua PK Hukatan KSBSI PT WMI disepakati bahwa:

1. Gaji bulan Maret 2025 akan dibayarkan kepada karyawan pada tanggal 15 Mei 2025.
2. Gaji bulan April 2025 akan dibayarkan pada tanggal 26 Mei 2025.
Pihak kedua menyatakan menerima kesepakatan tersebut dan menyatakan akan kembali bekerja sebagaimana biasa sejak perjanjian ini ditandatangani.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika, melalui mediator industrial Ari Ashadi yang didampingi oleh Raja Ratna Dewi, menekankan pentingnya manajemen PT WMI untuk menepati jadwal pembayaran yang telah disepakati. “Kami berharap tidak ada lagi perselisihan ke depannya jika semua pihak memegang komitmen ini,” ujarnya.
Ketua DPC Hukatan KSBSI Inhu, Wiston Pandiangan, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian. Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan pembayaran gaji sebagai bentuk penghargaan terhadap jerih payah para buruh.
“Setelah kesepakatan ini, kami harap rekan-rekan pekerja bisa kembali fokus bekerja. Masalah upah sudah selesai, tinggal menunggu realisasinya sesuai tanggal yang ditetapkan,” tuturnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah positif untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif di lingkungan PT WMI. Disnaker Inhu juga mengapresiasi penyelesaian ini dan berharap keterlambatan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Keputusan managemen menetapkan tanggal pembayaran upah karyawan inilah diharapkan kawan- kawan pekerja, terimakasih atas perhatian yang diberikan dan kami berharap hal ini tidak terulang lagi mengingat upah merupakan hal utama bagi kelangsungan pekerja buruh dalam mengabdi diperusahaan.
Serikat juga menghimbau kepada kawan-kawan buruh (karyawan) setelah ini saya berharap untuk fokus bekerja karena masalah upah sudah klir, kita tinggal menunggu sesuai kesepakatan yg telah kita tanda tangani.
Perjanjian ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pekerja dan manajemen perusahaan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Terimakasih kepada dinas tenaga kerja yang telah mempasilitasi dan membimbing kami menuju penyelesaian yang disepakati oleh managemen dan karyawan, “tidaklah sia-sia buruh meminta perlindingan kerumah perlindungan”.tutup Wiston.(Iin)










