JAKARTA — Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait persoalan perpajakan yang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial M.
Kehadiran keduanya menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh penyidik guna mendalami perkara, memperjelas rangkaian peristiwa, serta mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Keterangan yang disampaikan diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
Pihak perwakilan hukum menyatakan bahwa Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman hadir dengan itikad baik serta bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan penyidik. Keduanya juga disebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta.
“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan membantu penyidik membuat terang perkara. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung,” demikian penegasan pihak perwakilan hukum.
PENYIDIK DIMINTA UNGKAP FAKTA PERKARA SECARA MENYELURUH
Perkara dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan kepentingan penerimaan negara.
Oleh karena itu, proses penyidikan diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keterangan saksi perlu diuji serta dikaitkan dengan alat bukti lain agar penanganan perkara didasarkan pada fakta hukum, bukan asumsi atau opini.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam bahan yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi, nilai dugaan kerugian negara, maupun perkembangan penetapan status hukum pihak-pihak terkait. Konfirmasi resmi dari Kejati DKI Jakarta diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara tersebut.
TRI










