Jakarta – Penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, langkah Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas dinilai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Muhammad Afghan Ababil, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang dinilai mengedepankan kepentingan penegakan hukum dibanding memperkeruh situasi dengan polemik yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
Menurut Afghan, pembentukan tim pengawas merupakan implementasi fungsi konstitusional DPR dalam menjalankan mekanisme checks and balances. Pengawasan tersebut, kata dia, bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, profesionalitas, serta asas equality before the law.
“Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI beserta seluruh jajaran yang memilih mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional. Pembentukan tim pengawas menunjukkan bahwa DPR hadir untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Afghan.
Afghan menilai, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi. Karena itu, seluruh proses harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa tekanan opini maupun kepentingan di luar koridor hukum.
Ia juga menegaskan bahwa perhatian publik seharusnya difokuskan pada substansi perkara, bukan pada pertentangan antarlembaga negara.
“Yang harus dijaga adalah integritas proses hukumnya. Setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap institusi penegak hukum harus diberikan ruang menjalankan kewenangannya secara independen. Sinergi antarlembaga jauh lebih penting dibanding membangun narasi rivalitas yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik,” tegasnya.
DPN PERMAHI berpandangan bahwa langkah Komisi III DPR RI yang mendorong penguatan pengawasan, pembentukan tim penyidik independen, serta membuka ruang supervisi oleh lembaga yang berwenang merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum yang akuntabel.
Menurut Afghan, pengawasan yang dilakukan secara konsisten menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada hukum serta masyarakat.
“Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Karena itu, setiap proses penyidikan harus berjalan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan prosedur yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh institusi penegak hukum dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang semakin kredibel. Pengawasan yang sehat dinilai akan memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan legitimasi proses hukum di mata masyarakat.
“Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, yang dibutuhkan bukan kegaduhan politik maupun konflik antarlembaga, melainkan komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Afghan.
“Tim /Red”









