Kejati Sumbar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Proyek Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG –UtamaPost.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang. Kali ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi proyek pembangunan kampus tersebut.

 

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, didampingi Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Budi Sastera, Kasi Dik Lexi, beserta jajaran Kejati Sumbar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026) malam.

 

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL, Direktur PT APA.

Menurut Arjuna, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari uang gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2020.

 

Penyidik mengungkapkan, kedua tersangka diduga menukarkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi.

 

Uang hasil penukaran valuta asing tersebut kemudian diduga digunakan sebagai investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang. Dari investasi itu, tersangka HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sementara tersangka S diduga menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.

 

“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana,” ujar Arjuna.

 

Ia menjelaskan, modus tersebut diduga dilakukan agar dana hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan dan menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik Kejati Sumbar juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka di tahan selama 20 hari di rumah tahan (Rutan) anak air kelas IIB terhitung dari 29 juni hingga 18 juli 2026 guna untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya Kejati Sumbar sudah menahan DE , mantan bendahara pengeluaran UIN IB Padang periode 2020-2023, terkait dugaan korupsi gratifikasi proyek pembagunan kampus  III UIN IB Padang, dalam perkara tersebut DE, menerima uang sebesar 93.200 dollar singapura dari Project Manajer PT. PP. Dikutip dari Ari admin info padang

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan Anggaran
Memayu Buyut Trusmi Digelar, Jalur Plered–Tengah Tani Direkayasa! Pengendara Diminta Waspada
Dini Hari Mencekam! Gudang Peleburan Aluminium di PIK Kebasen Tegal Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan
Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:23 WIB

Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Minggu, 1 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan Anggaran

Minggu, 1 November 2026 - 06:31 WIB

Dini Hari Mencekam! Gudang Peleburan Aluminium di PIK Kebasen Tegal Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Berita Terbaru