PADANG –UtamaPost.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang. Kali ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi proyek pembangunan kampus tersebut.
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, didampingi Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Budi Sastera, Kasi Dik Lexi, beserta jajaran Kejati Sumbar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026) malam.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL, Direktur PT APA.

Menurut Arjuna, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari uang gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2020.
Penyidik mengungkapkan, kedua tersangka diduga menukarkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi.
Uang hasil penukaran valuta asing tersebut kemudian diduga digunakan sebagai investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang. Dari investasi itu, tersangka HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sementara tersangka S diduga menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.
“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana,” ujar Arjuna.
Ia menjelaskan, modus tersebut diduga dilakukan agar dana hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan dan menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik Kejati Sumbar juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka di tahan selama 20 hari di rumah tahan (Rutan) anak air kelas IIB terhitung dari 29 juni hingga 18 juli 2026 guna untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya Kejati Sumbar sudah menahan DE , mantan bendahara pengeluaran UIN IB Padang periode 2020-2023, terkait dugaan korupsi gratifikasi proyek pembagunan kampus III UIN IB Padang, dalam perkara tersebut DE, menerima uang sebesar 93.200 dollar singapura dari Project Manajer PT. PP. Dikutip dari Ari admin info padang










