Kontraktor Proyek Jembatan Aia Dingin Diduga Abai: Jalan Nasional Berdebu, Warga Disuruh Menyiram Tanpa Upah

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Proyek Jembatan Aia Dingin Diduga Abai: Jalan Nasional Berdebu, Warga Disuruh Menyiram Tanpa Upah

Kab Solok – Rabu, 27 Agustus 2025.
Proyek penggantian Jembatan Aia Dingin di Jorong Cubadak, Kabupaten Solok, yang berlokasi di jalan nasional lintas Padang–Muara Labuah, kini menuai sorotan. Bukannya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, proyek yang dikerjakan oleh PT Arupadhatu Adisesanti dengan kontrak HK.02.01/KTR.04.PPK-2.5-PJN.II/VI/2025 justru menimbulkan masalah baru: jalan berdebu parah tanpa penanganan memadai dari kontraktor.

Debu Tebal Ganggu Warga dan Pengendara

Pantauan media langsung dari lapangan menunjukkan kondisi jalan di sekitar proyek sangat berdebu. Lalu lintas kendaraan yang cukup padat di jalur nasional itu memperburuk keadaan, membuat debu beterbangan dan mengganggu pandangan pengendara. Warga sekitar pun mengeluhkan sulit bernapas dan mata perih akibat debu yang dibiarkan menumpuk setiap hari.

Seorang warga yang ditemui di lokasi menyebut, “Kalau siang panas, debunya tebal sekali. Anak-anak jadi batuk-batuk. Harusnya kontraktor punya mobil tangki air untuk siram jalan, tapi kami tidak pernah lihat.”

Kontraktor Dinilai Lepas Tangan

Lebih ironis lagi, tim media menemukan fakta bahwa pihak pelaksana proyek justru menyuruh masyarakat setempat untuk menyiram jalan secara manual. Namun, hal itu dilakukan tanpa ada kejelasan mengenai upah maupun kompensasi.

Salah satu warga yang diminta menyiram, Yusdasman (69 tahun), mengaku dirinya beberapa kali diminta pihak proyek untuk membantu penyiraman jalan. Namun hingga kini, ia tidak mendapatkan bayaran apa pun. ungkap Yusdasman

Tanggung Jawab Kontraktor Menurut Aturan

Sikap abai ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan, disebutkan bahwa kontraktor wajib melakukan pengendalian dampak lingkungan, termasuk penyiraman jalan untuk menekan debu.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan pembangunan wajib menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran udara. Artinya, penyiraman jalan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada kontraktor pelaksana proyek.

Kualitas Proyek Bisa Dipertanyakan

Kegagalan kontraktor menyediakan armada penyiraman jalan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengelolaan proyek secara keseluruhan. Jika aspek sederhana seperti penyiraman jalan saja diabaikan, bagaimana dengan aspek teknis lainnya yang lebih krusial, seperti kualitas bahan dan standar keselamatan kerja?

Apalagi proyek ini berada di jalan nasional. Seharusnya, pelaksana proyek bekerja dengan standar tinggi, mengutamakan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, serta kesehatan warga sekitar.

Harapan Masyarakat: Transparansi dan Pengawasan

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan agar kontraktor benar-benar menjalankan kewajibannya. Selain itu, transparansi penggunaan anggaran proyek juga penting, sebab biaya penyiraman jalan semestinya sudah termasuk dalam kontrak pekerjaan.

“Kalau memang ada anggaran untuk penyiraman, kenapa tidak dijalankan? Jangan sampai ada permainan. Kami warga hanya ingin udara bersih dan jalan yang aman,” tegas seorang tokoh masyarakat Cubadak.

Proyek infrastruktur seharusnya membawa manfaat, bukan menambah masalah. Jika kontraktor terus abai, maka tidak hanya kesehatan masyarakat yang terganggu, tetapi juga kredibilitas pembangunan itu sendiri akan dipertanyakan. Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR perlu turun tangan, memastikan kontraktor menjalankan tanggung jawab sesuai aturan, agar proyek penggantian Jembatan Aia Dingin benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar proyek tanpa kepedulian lingkungan.***Tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKETA LAHAN MILIK IBU ETIN DISEBUT BELUM TUNTAS, WARTAWAN DIHALANGI MELIPUT DI LINGKUNGAN PT CEMINDO GEMILANG.
SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN.
Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

SENGKETA LAHAN MILIK IBU ETIN DISEBUT BELUM TUNTAS, WARTAWAN DIHALANGI MELIPUT DI LINGKUNGAN PT CEMINDO GEMILANG.

Rabu, 4 November 2026 - 15:51 WIB

SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN.

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN

Berita Terbaru