JAKARTA 18. 09. 2026.— Penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali menjadi perhatian. Pada Jumat, 18 September 2026, dilakukan koordinasi terkait perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai perkara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tampak foto bersama Kombespol Mukhtar, Kasubdit 1 Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TAS Tipikor), bersama pihak yang melakukan koordinasi terkait pengaduan kasus tersebut.
Perkara SPPD fiktif Setwan DPRD Riau sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. ANTARA juga melaporkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas yang diduga fiktif pada lingkungan Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.
Sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat turut muncul dalam pemberitaan maupun proses penelusuran perkara, antara lain Agung Nugroho yang kini menjabat Wali Kota Pekanbaru, Yulisman yang kini menjadi anggota DPR RI, serta Muflihun yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Riau dan Pj. Wali Kota Pekanbaru.
Namun demikian, penyebutan nama dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sah. Muflihun, misalnya, melalui kuasa hukumnya pernah membantah keterlibatan dalam perkara tersebut.
Karena itu, koordinasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong agar setiap informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
PPWI juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Warga yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan, termasuk dugaan suap, jual-beli jabatan, penyalahgunaan anggaran, maupun proyek fiktif, dapat menyampaikan informasi dan bukti pendukung melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.
Informasi dari masyarakat selanjutnya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Korupsi harus diberantas. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan uang negara. Setiap laporan harus disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.”
PPWI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghakimi seseorang, melainkan mendorong transparansi dan memastikan dugaan penyimpangan anggaran negara diperiksa secara objektif.
Jika masyarakat mengetahui dugaan korupsi, jangan takut menyampaikan informasi melalui jalur pengaduan yang resmi. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam upaya menjaga uang negara dan mendorong pemerintahan yang bersih.
Tri










