Lebak – Koordinator Wilayah Media Utamapos Provinsi Banten mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa Beberapa wartawan, Radar Banten, Tribun Banten,Banten News.co.id.SCTV,Tempo,Antara,Banten TV,JawaPos TV, Detik,Antara Foto.yang sedang melakukan tugas liputan di lapangan. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kebebasan pers.
Dalam keterangannya, Koordinator Wilayah Media Utamapos Provinsi Banten (Korwil Provinsi Banten) “Rudi Wahyudi”menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku agar mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Kami meminta APH segera bertindak cepat demi menjamin rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Media Utamapos juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan tidak boleh lagi terjadi.
Tri/Tim










