Utamapost.com, MEDAN — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui pelaporan tersebut, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara diharapkan dapat terwujud.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelaporan LHKPN juga menjadi bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong integritas pejabat publik.
Namun, perbedaan nilai harta kekayaan yang tercantum dalam laporan dari tahun ke tahun dapat memunculkan pertanyaan publik dan perlu mendapatkan penjelasan yang memadai.
Hal tersebut menjadi sorotan terhadap LHKPN yang disebut atas nama Daniel Saut Saroha, Lurah Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Berdasarkan data yang diperoleh, nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan tersebut mengalami perubahan cukup signifikan pada periode 2023 hingga 2025.
Dalam data yang diperoleh, total harta kekayaan yang dilaporkan pada 2023 tercatat sebesar Rp79.438.000. Angka tersebut meningkat menjadi Rp85.638.000 pada 2024. Sementara itu, pada laporan 2025, total harta kekayaan tercatat mencapai Rp288.500.000.
Perubahan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber penambahan kekayaan, perubahan nilai aset, serta penurunan jumlah utang yang tercantum dalam laporan.
Berdasarkan rincian LHKPN 2024 yang menjadi bahan pemberitaan, Daniel Saut Saroha tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 63 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang dengan nilai Rp183.000.000. Selain itu, terdapat kendaraan sepeda motor Benelli Patagonian Eagle tahun 2020 senilai Rp24.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp4.300.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp2.338.000.
Dalam laporan yang sama, utang tercatat sebesar Rp128.000.000, sedangkan total kekayaan bersih dilaporkan sebesar Rp85.638.000.
Sementara itu, dalam laporan 2025, aset tanah dan bangunan yang disebut sebagai aset yang sama tercatat bernilai Rp210.000.000. Laporan tersebut juga mencantumkan satu unit mobil Honda CR-V tahun 2011 senilai Rp115.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp7.700.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp12.800.000.
Pada periode tersebut, jumlah utang dilaporkan turun menjadi Rp81.000.000, dengan total harta kekayaan bersih tercatat sebesar Rp288.500.000.
Berdasarkan angka yang tercantum, terdapat kenaikan kekayaan bersih sebesar Rp202.862.000 dari 2024 ke 2025. Selain itu, nilai tanah dan bangunan yang disebut sebagai aset yang sama mengalami perubahan dari Rp183.000.000 menjadi Rp210.000.000.
Perubahan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, klarifikasi mengenai sumber penambahan aset, dasar penilaian tanah dan bangunan, serta perubahan nilai utang dinilai penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler belum lama ini, Daniel Saut Saroha belum memberikan tanggapan terkait perbedaan angka dalam laporan tersebut alias bungkam. Sehingga, berita ini terpaksa di sampaikan ke meja redaksi.










