LKS Kembali Dijual di SD se-Pantai Cermin, Langgar Aturan dan Diduga Pungli Terselubung Berkedok “Permintaan Orang Tua”

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok | Utamapost.com, 10 Januari 2026 – Peredaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali marak di sekolah-sekolah dasar se-Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Praktik ini memicu kecaman publik karena terjadi meskipun pada tahun sebelumnya telah terbit edaran dan larangan tegas untuk tidak menjual maupun membebankan pembelian LKS kepada peserta didik di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Solok.

Ironisnya, biaya pembelian LKS tersebut kembali dibebankan kepada peserta didik atau wali murid, sebuah praktik yang secara nyata dan terang benderang mengarah pada pungutan liar (pungli) terselubung oleh pihak sekolah.

Padahal, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan, dan sekolah tidak boleh menjadikan kebutuhan belajar sebagai dalih untuk menarik biaya tambahan dari masyarakat.

Jelas Melanggar Aturan Perundang-undangan

Peredaran dan penjualan LKS di sekolah negeri jelas melanggar berbagai aturan, di antaranya:

  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang melarang sekolah memperjualbelikan buku kepada peserta didik.

  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa biaya pendidikan dasar tidak boleh dibebankan kepada peserta didik.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan dasar bebas dari pungutan.

Dengan dasar hukum tersebut, maka alasan apa pun tidak dapat membenarkan praktik penjualan LKS di sekolah negeri.

Kadis Pendidikan Tegas: Tidak Pernah Membenarkan

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, H. Elafki, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan penggunaan dan penjualan LKS.

“Kami dari Dinas Pendidikan tidak pernah mewajibkan murid memakai LKS. Kami juga tidak membenarkan kalau guru dan kepala sekolah menjual LKS. Kalau ada orang tua dan siswa yang mau, itu di luar kewenangan kami. Sekolah mana yang mewajibkan, besok kami panggil ke kantor,” tegas Elafki.

Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa praktik penjualan LKS bukan kebijakan resmi dinas, melainkan inisiatif pihak sekolah sendiri.

Klarifikasi K3S Dinilai Hanya Alibi Pembenaran

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pantai Cermin, Zulkifli, memberikan klarifikasi bahwa penjualan LKS kembali dilakukan berdasarkan hasil diskusi dan kordinasi wali kelas dengan wali murid, dengan alasan adanya permintaan dari orang tua atau wali murid untuk menyediakan LKS sebagai bahan belajar di rumah.

Namun klarifikasi tersebut dinilai publik sebagai alibi pembenaran semata, bahkan diduga kuat sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab.

Pasalnya, permintaan orang tua tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan penjualan buku di lingkungan sekolah negeri. Sekolah tetap dilarang menjadi fasilitator, distributor, apalagi penjual buku yang dibebankan kepada peserta didik.

Tekanan Terselubung terhadap Wali Murid

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak wali murid merasa tidak dalam posisi bebas memilih. Kekhawatiran anak tertinggal pelajaran atau mendapat perlakuan berbeda membuat orang tua terpaksa membeli LKS, meski memberatkan secara ekonomi.

Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis terselubung, yang menjadikan pungutan tampak “sukarela”, padahal bersifat sistemik dan kolektif.

Desakan Audit dan Penindakan Tegas

Atas kembali beredarnya LKS ini, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk:

  • Mengusut mekanisme pengadaan dan penjualan LKS

  • Menelusuri aliran dana hasil penjualan

  • Memanggil pihak sekolah dan K3S

  • Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan

Pendidikan bukan ladang bisnis, dan anak-anak sekolah bukan objek pungutan terselubung. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka komitmen negara terhadap pendidikan gratis hanya akan menjadi slogan kosong.

Utamapost.com akan terus mengawal kasus ini dan membuka fakta lanjutan demi kepentingan publik dan dunia pendidikan yang bersih dari praktik menyimpang.***zul pancer

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
Wali Nagari Lolo Terpilih Tinjau Progres Bedah Rumah Dana Aspirasi Anggota Dewan di Pantai Cermin
TRUK SIBA SURYA HILANG KENDALI, TABRAK RUMAH WARGA DI JALUR SOLOK–PADANG
Haru dan Syukur Ajo Azni, Pemilik Sate Sonia Terima Donasi Gerobak dan Uang Tunai dari Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta
Jalin Komunikasi dan Silaturahmi, Bupati Solok Sambangi Kemenag Kabupaten Solok.
Tragedi TK Mega Suri Lolo: Pelajaran Penting tentang Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum Aset Pendidikan
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:25 WIB

DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Wali Nagari Lolo Terpilih Tinjau Progres Bedah Rumah Dana Aspirasi Anggota Dewan di Pantai Cermin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:01 WIB

TRUK SIBA SURYA HILANG KENDALI, TABRAK RUMAH WARGA DI JALUR SOLOK–PADANG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Haru dan Syukur Ajo Azni, Pemilik Sate Sonia Terima Donasi Gerobak dan Uang Tunai dari Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru