LEBAK, BANTEN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten meminta Dewan Etik atau lembaga etik internal PDI Perjuangan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan terkait Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan etik yang menurut Laskar NKRI memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Laskar NKRI menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang atau telah dilakukan aparat penegak hukum, melainkan meminta partai melakukan pemeriksaan dari sisi etik terhadap kadernya yang juga memegang jabatan publik.
Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky, mengatakan pihaknya berharap DPP PDI Perjuangan melalui mekanisme etik internal dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan kejelasan atas tindak lanjutnya.
«“Menurut kami, persoalannya adalah aspek etik dan perilaku kader partai. Kami meminta DPP PDI Perjuangan melalui lembaga etik internalnya memeriksa laporan yang telah kami sampaikan secara objektif,” ujar Akhmad Rizky.»
Soroti Rangkaian Peristiwa dan Percakapan WhatsApp
Laskar NKRI menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan sebagai pendukung laporan, di antaranya rekaman video yang disebut memperlihatkan Uun ketika dibawa oleh sejumlah orang serta materi percakapan WhatsApp antara Uun dengan Juwita yang kemudian disebut tersebar.
Menurut Laskar NKRI, materi tersebut perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa sebelum maupun setelah Uun dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak.
Dalam keterangannya, Juwita sebelumnya mengakui pernah menerima pesan WhatsApp dari Uun. Kuasa hukum Juwita juga disebut menyampaikan bahwa pesan tersebut kemudian diteruskan kepada suaminya dan persoalan itu selanjutnya diketahui pihak lain.
Di sisi lain, Juwita membantah pernah memerintahkan siapa pun melakukan kekerasan terhadap Uun.
Laskar NKRI menegaskan bahwa mereka tidak menyimpulkan Juwita sebagai pihak yang memerintahkan penculikan maupun penganiayaan. Menurut mereka, dugaan tersebut merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum apabila memang terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana.
«“Yang kami persoalkan bukan mengatakan bahwa Ketua Dewan memerintahkan penculikan atau penganiayaan. Itu harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Tetapi ketika ada komunikasi, penyebaran percakapan, kemudian muncul reaksi dari pihak lain dan korban akhirnya mengalami peristiwa tersebut, menurut kami aspek etiknya tetap perlu diperiksa secara serius oleh partai,” tegas Rizky.»
Minta Dewan Etik Tidak Mengabaikan Laporan
Laskar NKRI meminta DPP PDI Perjuangan dan lembaga etik internal partai tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan internal partai.
Mereka juga meminta seluruh bahan yang telah diserahkan, termasuk video dan percakapan WhatsApp, diverifikasi secara objektif serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
«“Ini bukan upaya untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta partai menjalankan mekanisme etiknya terhadap kader yang memegang jabatan publik. Kalau memang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang. Tetapi kalau terdapat pelanggaran etik, kami meminta partai mengambil sikap sesuai aturan internalnya,” ujar Rizky.»
Laskar NKRI menilai persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena Juwita Wulandari tidak hanya berstatus sebagai kader PDI Perjuangan, tetapi juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Karena itu, mereka meminta adanya pemisahan yang jelas antara proses hukum pidana dengan pemeriksaan etik internal partai. Menurut Laskar NKRI, proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik kader merupakan ranah internal partai.
Minta Ada Kepastian Tindak Lanjut
Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut adalah meminta adanya pemeriksaan dan kepastian mengenai tindak lanjut laporan, bukan menetapkan kesalahan seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai.
«“Intinya, kami meminta DPP PDI Perjuangan memproses laporan ini melalui mekanisme etik. Perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara persoalan etik kader merupakan ranah internal partai. Kami meminta mekanisme etik partai berjalan secara objektif dan transparan,” pungkas Akhmad Rizky, Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten.»
Hingga laporan ini disusun, seluruh dugaan yang disampaikan Laskar NKRI tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada Juwita Wulandari, DPP PDI Perjuangan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, sehingga proses pemeriksaan dan penilaian dapat dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan dari semua pihak.
Sumber: LSM Laskar NKRI DPW Banten — Akhmad Rizky.
Tim










