Bagansiapiapi, Utamapost.com | Kecamatan pasir limau kapas, Kabupaten Rokan Hilir.masyarat nelayan khusus nya Panipahan,pada hari ini tidak dapat melaut,dikarenakan adanya puluhan kapal,pukat bubu tarik yang beroperasai dikawasan perairan laut panipahan,Kabupaten Rokan Hilir.
Keluh kesah dari masyarakat makin mendalam,hal ini disampaikan oleh masyarakat nelayan Panipahan,bagai manalah lagi nasib kami ini,untuk mencari makan dan memberi anak isteri kami makan.sementara mau melaut kami tidak bisa lagi,dikarenakan begitu banyaknya kapal bubu tarik alias pukat harimau ini yang beroperasai dilaut ditempat kami biasa melaut.depan belakang tidak ada lagi celah untuk kami bisa bekerja dan melaut.
Kami masyarakat nelayan pada siapa lagi kami akan mengadu,dan dimana lagi kami mencari tempat agar bisa bekerja dan melaut lagi, untuk menghidupi anak”kami ini,”
Demikianlah ungkapan isi hati dan perasaan yang paling dalam,dari salah satu masyarakat nelayan yang melihat lansung dan bahkan mendukumentasikan peristiwa yang meluluh lantakan benih benih bibit ikan diperairan laut Panipahan kecamatan pasir limau kapas,Sabtu pada tgl 30/8/2025.

Puluhan kapal pukat harimau yang beroperasai menangkap ekosistem biota diperairan laut Panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir.diduga berasal dari Belawan Sumatra Utara,dan ratusan respon dari netizen yang telah viral dimedsos.
Salah satu masyarakat nelayan Handoko Axel meminta tolong kepada aparat,tinjau- tinjaulah dilaut kami ini,! Banyak sekali mafia- mafia yang menghabiskan hasil laut kami ini,jangankan untuk makan parah nya lagi,sedikitpun tidak tersisa dan untuk anak” isteri kami,pungkasnya.
Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) No.2 Tahun 2015 Melarang pengunaan pukat Hela (traw) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia(NRI) karena kapal pukat mengancam Biota Biota termasuk semua jenis hewan yang dilindungi dan menghancurkan ikan dilaut.
Undang- Undang No.45 Tahun 2009 Mengatur Hukuman bagi penguna alat tangkap yang merusak, termasuk pukat harimau dengan ancaman pidana.
Sanksi bagi pelanggar
Bagi penguna pukat harimau akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal 2 Miliyar.
Terkait peristiwa penangkapan ikan secara bebas yang mengunakan pukat harimau (Pukat Tarik) diperairan Panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan hilir.salah satu awak media mengkonfirmasikan dan menghubungi melalui via telepon WhatsApp pihak yang berwenang,Namu hingga berita ini diterbitkan.Kepala UPT III Dinas Perikanan dan kelautan Propinsi Riau Asman Dayat Bungkam dan tutup mata atas kejadian tersebut.
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum(APH) menindak lanjuti permasalahan yang ada dilaut Panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan hilir. (Redaksi)










