INHU – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka diketahui berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura, yang berprofesi sebagai PNS Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menginformasikan bahwa Desa Japura kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, S.H., melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Pada malam penangkapan, tersangka terpantau berada di atas sepeda motor warna hitam di pinggir jalan Desa Japura. Petugas pun langsung melakukan penyergapan.
Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku celana tersangka.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta satu unit telepon genggam warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara. “Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun profesi. (Iin)






