LEBAK, 22 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cirendeu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah pihak pelaksana dikabarkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait penggunaan material pasir, tanah urugan, serta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cirendeu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pada papan proyek tercantum nomor kontrak B.16331/DJPT.6/P1.420/PPK/VI/2026, dengan tanggal kontrak 5 Juni 2026 dan nilai kontrak sebesar Rp2.051.560.895. Waktu pelaksanaan tercantum selama 135 hari kalender, mulai 29 Juni hingga 11 November 2026, dengan PT Amber Hasya sebagai kontraktor pelaksana.
Besarnya nilai kontrak dan pentingnya pembangunan fasilitas bagi masyarakat pesisir menjadi alasan perlunya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk asal-usul material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan BBM untuk operasional alat dan kegiatan konstruksi.
Saat dikonfirmasi ‘Lutfi” via WhatsApp selaku pelaksana pembangunan mengenai penggunaan pasir, tanah urugan, dan BBM jenis solar, pihak pelaksana proyek disebut belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan pelaksana dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek kepada publik.
Namun, belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari kontraktor pelaksana maupun pihak pemberi pekerjaan agar informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan fakta.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain asal material pasir dan tanah urugan, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, dokumen pendukung pengadaan, serta mekanisme penyediaan dan penggunaan solar untuk menunjang pekerjaan konstruksi.
Apabila material diperoleh dari pemasok pihak ketiga, perlu pula dipastikan bahwa sumbernya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian juga penggunaan BBM harus dilaksanakan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan pekerjaan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir. Oleh sebab itu, pelaksanaannya perlu mengedepankan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, keselamatan kerja, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), diharapkan dapat memberikan penjelasan yang proporsional mengenai aspek-aspek pekerjaan yang dipertanyakan.
Hingga berita ini disusun, jawaban dari pihak pelaksana “Lutfi”atas konfirmasi mengenai penggunaan pasir, tanah urugan, dan solar belum diperoleh berdasarkan informasi yang tersedia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Amber Hasya maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, dan informasi yang diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
Tri










