PERMESS_JAKARTA Mendesak Bupati Wabup Muara Enim Bertanggung Jawab Atas Adanya Korban Jiwa Akibat Jalan berlubang

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Persatuan Mahasiswa Muara Enim Serasan Sekundang_Jakarta (Permess_Jakrta) mengutuk keras kelalaian Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa akibat kondisi jalan berlubang yang dibiarkan rusak berbulan-bulan.

 

Berdasarkan informasi dari warga dan pemberitaan _muaraenimterkini_, kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Nasional, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Korban Meninggal Dunia: Seorang pengendara sepeda motor dengan nopol BG XXXX meninggal dunia setelah diduga berusaha menghindari lubang besar di badan jalan, lalu tersambar kendaraan lain.

 

Bukan Kejadian Pertama: Warga setempat menyebut sehari sebelumnya juga ada pengendara motor yang terjatuh dan luka-luka di titik yang sama karena jalan berlubang.

 

Kelalaian Jangka Panjang: Menurut keterangan warga, jalan berlubang tersebut sudah hampir 1 bulan dalam kondisi rusak. Proses perbaikan sudah berjalan tapi *belum dilakukan pengaspalan ulang* hingga sekarang. Tidak ada rambu peringatan, tidak ada lampu penerangan, tidak ada pembatas jalan yang memadai.

 

 

Ketua Umum permess_Jakarta Marsel Kusnan menilai ini adalah bentuk kelalaian dan abai terhadap keselamatan rakyat. Jalan berlubang yang dibiarkan = bom waktu bagi pengguna jalan. Setiap hari ditunda, nyawa warga dipertaruhkan.

 

Dengan ini kami menuntut kepada:

Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., http://M.Hum

Wakil Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, http://M.Si

 

“Bertanggung Jawab Penuh atas jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian perbaikan jalan di Desa Panang Jaya. Pemda tidak bisa cuci tangan. Ini amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan.

 

“Segera Perbaiki & Aspal Ulang Sekarang Juga, bukan “nanti” atau “dalam proses”. Tutup lubang, pasang rambu, beri penerangan. Jangan tunggu ada korban selanjutnya. 1 nyawa yang hilang sudah terlalu banyak.

 

“Berikan Santunan & Kompensasi kepada keluarga korban meninggal dan korban luka-luka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemda.

 

“Evaluasi Kinerja Dinas PUPR Muara Enim*. Jika proyek perbaikan molor tanpa alasan jelas, copot pejabat yang lalai. Uang rakyat harus untuk keselamatan rakyat, bukan untuk proyek mangkrak.

 

“Audit Seluruh Jalan Berlubang di Muara Enim*. Jangan tunggu viral atau makan korban baru bergerak. Data, petakan, dan perbaiki semua titik rawan kecelakaan.

 

Ketua umum Marsel Kusnan menegaskan: “Jangan sampai ada korban selanjutnya setelah kejadian ini”. Nyawa warga Muara Enim bukan angka statistik. Bupati dan Wabup dipilih rakyat untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat mati di jalan rusak.

 

Kami siap mengawal kasus ini. Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan nyata perbaikan, Permess_Jakarta akan turun ke jalan dan ke DPRD Muara Enim untuk aksi damai menuntut keadilan bagi korban.

 

Tri/tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan
Arief Nasrudin Bawa PAM JAYA Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Bukti Pembenahan Bukan Janji Manis
Sri Patokah Datangi Mabes Polri, Minta Gelar Perkara Khusus: Perkara Hampir 5 Tahun Masih Berstatus Lidik.
Dari Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol hingga Pimpin Ombudsman RI, Perjalanan Nuzran Joher
KADIN Sumbar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Potensi Sumbar Dipaparkan ke 23 Dubes IORA
Dirgahayu Indonesia ke-81, Ketum dan Sekjen FRIC Ajak Satukan Langkah Jaga dan Bangun Negeri
Dhifla Wiyani Disetujui Komisi III DPR RI Jadi Hakim Agung Kamar Pidana
Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan, Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:38 WIB

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Arief Nasrudin Bawa PAM JAYA Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Bukti Pembenahan Bukan Janji Manis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Sri Patokah Datangi Mabes Polri, Minta Gelar Perkara Khusus: Perkara Hampir 5 Tahun Masih Berstatus Lidik.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Dari Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol hingga Pimpin Ombudsman RI, Perjalanan Nuzran Joher

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

KADIN Sumbar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Potensi Sumbar Dipaparkan ke 23 Dubes IORA

Berita Terbaru