INHU – Seorang petani lanjut usia di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 13 paket sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diketahui bernama Sirmun alias Karyo (59), warga Desa Kerubung Jaya. Ia diamankan pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Desember 2025 terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 2,33 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, plastik pembungkus sabu, sendok sabu, dompet, tas hitam, serta uang tunai Rp290.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Aiptu Misran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sirmun dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(Iin)







