Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota,

Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (20/4/26) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F (29), di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan tersangka yang berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong, anggota Bamus, dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro+ beserta sim card.

Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah tersangka, sementara ganja ditemukan di atas meja ruang tamu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Rizki Ahmad Rifandi

 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Kebun Sawit Milik” AZWAR
Nama Baru Muncul di Kasus KS/EL, Publik Curiga Ada “Penumpang Gelap” 
Rotama Silalahi Dinilai Terlambat Tanggapi Somasi, Kuasa Hukum Zakiah Nora Tempuh Jalur Hukum
Hutan Negara Dumai Dibabat Brutal, Nama Ketua RT Mencuat Diduga Jadi Otak Perambahan Ribuan Hektare
Ketua Pemuda Lira Riau Minta Segera Eksekusi Kebun Sawit Ilegal Milik Edi Basri Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Riau 
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Ketua Pemuda Lira Riau Mempertanyakan Penangkapan Arang Bakau Ilegal oleh Lanal Dumai, Kapolres Meranti Bungkam
Diduga Beroperasi Lagi, Gudang Gas Oplosan di Jalan Jala IV Milik MNR Tantang Aparat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:18 WIB

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Sabtu, 11 April 2026 - 01:16 WIB

penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Kebun Sawit Milik” AZWAR

Sabtu, 11 April 2026 - 01:10 WIB

Nama Baru Muncul di Kasus KS/EL, Publik Curiga Ada “Penumpang Gelap” 

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36 WIB

Rotama Silalahi Dinilai Terlambat Tanggapi Somasi, Kuasa Hukum Zakiah Nora Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 11:51 WIB

Hutan Negara Dumai Dibabat Brutal, Nama Ketua RT Mencuat Diduga Jadi Otak Perambahan Ribuan Hektare

Berita Terbaru