INHU – Aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lirik akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Melalui penyelidikan yang intensif, jajaran Polsek Lirik menangkap dua tersangka pengedar pil ekstasi di dua desa berbeda, serta menyita puluhan butir sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo bergerak melakukan penyelidikan atas arahan Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak.
Hasilnya, pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias Alfin di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi. Selain itu, dua butir lainnya ditemukan di dalam kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi. Petugas juga menyita satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hanya berselang satu jam. Pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, tim bergerak ke Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AP alias Aidil.
Dari penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak ponsel iPhone XR. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel lainnya, yakni iPhone X dan satu perangkat Android merek Infinix.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Iin)








