Cirebon //utamapost.com — Persoalan administrasi Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, yang berlarut sejak 2022 kembali menjadi sorotan.
Puluhan warga mendatangi DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan secara langsung berbagai keluhan dan laporan terkait kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Audiensi tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, SH, MH. Dalam pertemuan itu, warga memaparkan sejumlah persoalan administrasi desa yang dinilai belum memperoleh penyelesaian hingga saat ini.
Menyikapi laporan tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong adanya langkah konkret melalui pemeriksaan khusus atau riksus terhadap Pemerintah Desa Hulubanteng.
DPRD merekomendasikan agar Inspektorat Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga bukan merupakan persoalan baru.
Menurutnya, polemik administrasi di Desa Hulubanteng telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
“Persoalan ini sudah ada sejak 2022 hingga sekarang masih terus berjalan. Karena itu, kami merekomendasikan untuk dilakukan riksus,” ujar Sophi.
Menurut Sophi, pemeriksaan khusus diperlukan agar berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen administrasi yang ada. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak terus berlarut dan dapat segera ditemukan solusi yang tepat.
Dorongan DPRD tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi.
Warga berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti pada sebatas administrasi kelembagaan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Inspektorat dan DPMD Kabupaten Cirebon dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang terang mengenai persoalan administrasi Desa Hulubanteng sekaligus menjadi jalan keluar atas polemik yang telah berlangsung selama empat tahun.










