Rabu, 27 Agustus 2025 Pengerjaan proyek jalan lintas Padang–Surian di Jorong Cubadak kembali menuai sorotan. Pihak kontraktor PT Sadewa diduga kuat memasukkan alat berat ke lokasi tanpa ada koordinasi dengan Kepala Jorong maupun tokoh masyarakat setempat.
Pantauan di lapangan, alat berat sudah siaga di lokasi proyek tanpa pemberitahuan resmi. Kondisi ini menimbulkan keresahan lantaran lokasi proyek berdiri di atas tanah yang labil dan rawan longsor. Namun, pengawas lapangan justru langsung memerintahkan pengerjaan demi kepentingan tertentu, seolah mengabaikan keselamatan dan prosedur teknis.
Masyarakat khawatir, jika terjadi kecelakaan kerja atau proyek gagal, maka mereka yang akan menanggung kerugian. Terlebih, selama ini setiap masalah di Jorong Cubadak kerap dibebankan kepada Kepala Jorong, meskipun sumber persoalan berasal dari pihak luar.
Praktik ini diduga menyalahi sejumlah aturan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib melalui tahapan sosialisasi, kajian teknis, serta analisis risiko. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan adanya kajian lingkungan sebelum kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ekosistem.
“Kalau ada masalah, masyarakat yang akan disalahkan. Sementara kontraktor bisa saja lepas tangan. Ini tidak adil,” keluh salah seorang warga Cubadak.
Warga mendesak pimpinan proyek (Pimpro) dan kontraktor pelaksana agar segera menghentikan praktik serampangan tersebut. Proyek besar yang menggunakan anggaran negara seharusnya dijalankan dengan transparansi, prosedur yang benar, serta menghargai hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sadewa maupun pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.***Herman










