Kabupaten Solok —, utamapost.com |Penunjukan REFLIDON, S.Pd., M.M. Dt. Kayo sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok bukan tanpa alasan. Sosok yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, pemerintahan, dan adat ini dinilai memiliki rekam jejak kuat serta kapasitas mumpuni dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah dinamika zaman.
Lahir di Koto Lawaeh pada 23 Juli 1964, REFLIDON meniti karier dari bawah sebagai guru SMP sejak 1989. Ketekunan dan dedikasinya mengantarkannya menduduki berbagai posisi strategis di Dinas Pendidikan, mulai dari Kepala Cabang hingga Kepala Bidang Pembinaan SMP serta Prasekolah dan Sekolah Dasar.
Kariernya terus berkembang ke berbagai instansi penting, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga Bappeda. Ia juga dipercaya menjabat sebagai camat sebelum akhirnya memasuki masa purna bakti sebagai aparatur sipil negara.
Tak hanya di pemerintahan, perannya di bidang adat juga menonjol. REFLIDON tercatat sebagai Pangulu Kampuang KAN Koto Laweh sejak 2008, aktif di LKAAM hingga tingkat Sumatera Barat sebagai Sekretaris Umum dan Wakil Ketua Umum, serta terlibat dalam berbagai organisasi lainnya.
Salah satu langkah strategis yang menjadi tonggak kontribusinya adalah menggagas terbentuknya Majelis Tali Tigo Sapilin (MTTS) sebagai ketua pelaksana yang mampu menghadirkan seluruh ninik mamak, Alim ulama dan parik paga nagai se sumatera barat yang melahirkan deklarasi koto baru tentang kode etik Niniak mamak, kode etik alim ulama dan kodek etik parik paga nagara di Kabupaten Solok pada zaman bupati H.Drs.Syamsu Rahim . Inisiatif ini memperkuat sinergi antara unsur adat, agama, dan pemerintah sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Adat, agama, dan pemerintah itu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus seiring dan sejalan. Itulah yang kita perkuat melalui Majelis Tali Tigo Sapilin,” ujar REFLIDON.
Penunjukan dirinya sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok dinilai sebagai akumulasi dari pengalaman panjang yang telah dilaluinya. Jabatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan publik lahir dari konsistensi pengabdian.
“Amanah ini bukan sekadar jabatan, tapi tanggung jawab besar untuk menjaga nilai-nilai adat agar tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Disinggung tentang pemberitaan dirinya sekaitan dengan kasus yang menimpa dirinya , menjawab dengan santai.
” Tak ada gading yang tak retak, tak ada juga manusia yang tak bersalah. ucap dirinya penuh optimis melangkah amanahi sebagai Ketua LKAAM kabupaten Solok hingga 2029.
Dengan keahliannya sebagai narasumber dan mediator dalam penyelesaian sengketa adat, baik dinagari maupun di pengadilan negeri di berbagai PN se Sumatera Barat. REFLIDON diharapkan mampu membawa LKAAM Kabupaten Solok semakin berperan aktif dalam menjaga harmoni sosial, baik di tingkat nagari maupun antar komunitas.
Penunjukan ini sekaligus menegaskan bahwa figur dengan pengalaman lintas sektor—pendidikan, birokrasi, dan adat—masih menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kearifan lokal di Kabupaten Solok.








