*Resmi! RPPM Rokan Hulu Layangkan Surat KIP ke Dinas Perkim, Ungkap Nasib Denda Rp1,52 Miliar*

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASIR PENGARAIAN, utamapost.com | Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa(RPPM) Rokan Hulu hari ini 8/4/2026 resmi melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu.

Langkah ini diambil guna menuntut transparansi terkait tindak lanjut temuan BPK RI atas denda keterlambatan proyek Gedung DPRD (Tahap II) T.A 2024-2025 senilai Rp1.524.039.373,72 yang hingga kini belum jelas status penyetorannya ke Kas Daerah.

Presiden RPPM Rokan Hulu, Dedi Ashari, menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Dinas Perkim hari ini. Dalam surat tersebut, RPPM memberikan batasan waktu 7 hari kerja, agar pemerintah segera memberikan jawaban kepada publik.

“Hari ini kami sudah masukkan surat resmi. Kami tidak ingin sekadar berwacana di media, kami menuntut bukti fisik berupa Surat Tanda Setoran (STS) denda 1,5 Miliar tersebut. Kami memberikan waktu 7 hari kerja bagi PPK dan Kadis Perkim untuk membuka data ini. Jika bersih, kenapa harus risih?” tegas Dedi di depan Kantor Dinas Perkim Rohul, Rabu (8/4).

Selain soal denda, dalam surat permohonan informasi tersebut, RPPM juga meminta penjelasan tertulis mengenai alasan mengapa Gedung DPRD yang telah menelan anggaran puluhan miliar hingga kini masih kosong dan belum ditempati.

“Publik berhak tahu mengapa gedung itu mangkrak. Jangan lupa, proyek ini berjalan saat pimpinan daerah kita saat ini menjabat sebagai Plt. Kadis Perkim. Maka dari itu, transparansi adalah harga mati untuk membuktikan bahwa tidak ada pembiaran atas kerugian negara di lingkungan Pemkab Rohul,” tambah Dedi.

Dedi mengingatkan bahwa jika dalam 7 hari kerja permintaan informasi ini diabaikan atau dijawab dengan tidak memuaskan, RPPM akan langsung mengambil langkah hukum berikutnya.

“Jika surat kami tidak dijawab sesuai tenggat waktu, kami akan segera melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan secara paralel melaporkan indikasi kerugian negara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkasnya.(ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba
Proyek SPPG di Bagan Kota Rohil Mangkrak, Warga Pertanyakan Kelanjutan Bangunan
Gedung DPRD Rohul Cacat Mutu, RPPM-ROHUL Tantang Komisi 4 Lakukan Sidak!
Jalan Rusak Parah di Perbatasan Solok, Kewenangan Dipastikan Milik Kota, Perbaikan Dijanjikan 2026
Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
Tekan Beban Ekonomi, Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 67.970 Warga Rohil: Alokasi Naik Dua Kali Lipat
*HIDUP HARI INI, ADALAH HASIL PILIHAN KEMARIN*

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:23 WIB

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:27 WIB

Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Gedung DPRD Rohul Cacat Mutu, RPPM-ROHUL Tantang Komisi 4 Lakukan Sidak!

Kamis, 16 April 2026 - 08:01 WIB

Jalan Rusak Parah di Perbatasan Solok, Kewenangan Dipastikan Milik Kota, Perbaikan Dijanjikan 2026

Kamis, 16 April 2026 - 07:13 WIB

Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB