LEBAK, 11 September 2026— Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan SDN 1 dan SDN 2 Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Sejumlah aspek di lapangan, mulai dari transparansi informasi pekerjaan hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (5/9/2026), aktivitas konstruksi masih berlangsung di lingkungan SDN 1 dan SDN 2 Bojongmanik. Sejumlah pekerja terlihat mengerjakan bagian konstruksi, termasuk pemasangan rangka baja ringan.
Namun, dalam pemantauan tersebut, terdapat pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sesuai dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi, khususnya pemasangan rangka dan pekerjaan pada ketinggian, memiliki potensi risiko kecelakaan. Penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, serta perlengkapan pengaman lainnya semestinya disesuaikan dengan jenis dan tingkat risiko pekerjaan.
Papan Informasi Proyek Tak Terlihat
Selain aspek K3, transparansi pelaksanaan proyek juga menjadi pertanyaan. Awak media tidak melihat papan informasi proyek terpasang secara jelas di area SDN 1 maupun SDN 2 Bojongmanik saat melakukan pemantauan.
Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, seperti sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan atau pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan.
Tidak terlihatnya informasi tersebut di lokasi kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Pengawasan Lapangan Turut Dipertanyakan
Saat pemantauan dilakukan, kepala sekolah, komite sekolah maupun tokoh masyarakat tidak terlihat berada di lokasi. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan tidak adanya pengawasan. Karena itu, perlu adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai mekanisme dan intensitas pengawasan proyek di lapangan.
Awak media juga berupaya meminta keterangan kepada salah seorang komite SDN 1 Bojongmanik bernama Endang. Saat hendak dikonfirmasi, Endang sempat menanyakan, “Dari mana?” Setelah itu, yang bersangkutan meninggalkan lokasi sehingga awak media belum memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Sikap tersebut menjadi catatan dalam upaya memperoleh informasi dan hak jawab terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.
Material dan Spesifikasi Perlu Dipastikan
Di lokasi pekerjaan, awak media juga melihat material berupa besi beton atau besi behel. Mengenai jenis, ukuran, mutu, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan, hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
Sebab, kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya dapat dilihat dari kondisi fisik secara kasatmata. Kesesuaian material, metode pekerjaan, volume, gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga progres pekerjaan perlu dibandingkan dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan proyek juga semestinya tidak berhenti pada aspek administrasi. Pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, progres, serta ketentuan keselamatan kerja.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Mengecek
Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 1 dan SDN 2 Bojongmanik.
Pengecekan dapat mencakup dokumen pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, kontrak, spesifikasi teknis, kualitas serta kesesuaian material, progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan K3 di lokasi.
Pihak pelaksana juga diharapkan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaannya, terlebih proyek berlangsung di lingkungan sekolah yang nantinya akan kembali digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Transparansi, mutu pekerjaan, dan keselamatan kerja merupakan bagian penting dari pelaksanaan proyek pemerintah. Revitalisasi sekolah bukan hanya dituntut menghasilkan bangunan yang layak dan berkualitas, tetapi juga harus dilaksanakan secara terbuka, sesuai spesifikasi dan kontrak, serta mengutamakan keselamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 dan SDN 2 Bojongmanik serta pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait papan informasi proyek, penerapan K3, spesifikasi material, maupun mekanisme pengawasan pekerjaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.
Tri










