INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencatat pengungkapan terbesar dalam sejarah satuan tersebut dengan menyita 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Kamis (4/6/2026).
Menurut Kapolres, keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan pasca Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung pada 16 April hingga 7 Mei 2026.
Selama operasi tersebut, polisi mengamankan 49 pelaku, termasuk dua perempuan, dari 41 laporan polisi. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, dan 433 butir ekstasi.
“Setelah Operasi Antik selesai, kami tidak berhenti. Tim terus melakukan pencegahan dan pengembangan. Hasilnya adalah pengungkapan besar ini,” kata AKBP Eka Ariandy.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Asmi Riyan Sembara (24), Ricky Ferdiansyah (27), dan Sunatra Jahilin (34). Ketiganya ditangkap pada Selasa (26/5/2026) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seberida.
Asmi dan Ricky ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Pangkalan Kasai. Dari tangan Asmi, petugas menyita empat bungkus besar sabu serta 16.614 butir ekstasi berbagai warna. Sementara dari Ricky ditemukan satu bungkus sabu dan 96 butir ekstasi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Desa Seresam. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Sunatra Jahilin dan menyita delapan bungkus sabu serta 4.700 butir ekstasi.
“Total yang kami amankan sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat mencapai 9.250,86 gram dan 19.843 butir ekstasi. Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu berdiri,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Inhu diduga hanya menjadi lokasi transit dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tujuan utama peredaran sabu dan ekstasi ini adalah Provinsi Jambi. Namun sebagian barang juga direncanakan beredar di wilayah Inhu,” ujarnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu bandar dan jaringan yang lebih besar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Polres Inhu berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Sekretaris Daerah Inhu, Zulfahmi Adeian, menegaskan tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“ASN yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu menyebut keberhasilan aparat menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar patut diapresiasi, namun juga menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat.
“Ini prestasi yang membanggakan, tetapi sekaligus menjadi alarm bahwa ancaman narkoba masih nyata di daerah kita. DPRD siap mendukung upaya pemberantasan melalui anggaran, regulasi, dan edukasi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(iin)










