SMAN 12 Kabupaten Tangerang Menepis Isu Main Belakang

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMAN 12 Kabupaten Tangerang Menepis Isu Main Belakang

Tangerang, Banten, –
Polemik penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 – 2026 menuai reaksi mosi kecurigaan oleh masyarakat, pasalnya tersebar berita kalau oknum guru SMAN 12 Kab. Tangerang menerima siswa yang tidak masuk ke SMAN 12 Kab. Tangerang dengan menerima sejumlah uang.

Tidak sampai disitu, tersebar juga kabar bahwa satu kelas untuk siswa baru tahun ajaran 2025 – 2026 ada yang berjumlah 38 siswa, ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasikan kepada pihak sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang, mengatakan, informasi adanya oknum pengajar di SMAN 12 membawa siswa baru yang tidak diterima berdasarkan sistem penerimaan siswa baru itu Hoak, tutur Plt Kepala Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida. Selasa (22/7/2025).

Plt Kepala Sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang Raden Tanjung Sekartiani Yulraida  menambahkan, Kami pihak sekolah hanya sebagai pelaksana penerima siswa baru tahun ajaran 2025 – 2026 berdasarkan sistem yang telah diterapkan oleh Pemerintah, tambahnya.
” Kalau memang ada oknum sekolah SMAN 12 yang berani menerima siswa yang tidak diterima di SMAN 12, saya akan laporkan ke dinas dan akan di copot sebagai pengajar di SMAN 12 selain itu SK nya juga akan dibatalkan.

Di dampingi humas sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang, pak Bambang, Plt Kepala sekolah menegaskan, bahwa sejak awal kami telah menanda tangani fakta integritas dan akan melaksanakan penerimaan siswa baru sesuai dengan keputusan Pemerintah, yakni 1 kelas sebanyak 36 siswa, ujar kepala sekolah.

Saat ditanyakan terkait surat larangan menjual seragam sekolah dan buku, yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan Pemerintahan Provinsi Banten, No. 400.3.1/8730 – Dindikbud/2025 tanggal 14 Juli 2025, Pihak sekolah diperintahkan untuk tidak menjualbelikan seragam sekolah dan buku kepada murid, Tanjung Sekartiani mengatakan, pihak sekolah hanya menyediakan ciri dari sekolah, seperti kaos olahraga, batik dan bed sekolah, pungkasnya.

(Tri)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Berita Terbaru