Tambang Sirtu Diduga Ilegal Milik Anapi Simamora Bebas Beroperasi, APH dan Dinas Terkait Bungkam
INHU – Hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media bersama tim dari LSM mengungkap bahwa tambang galian C jenis sirtu yang terletak di Desa Danau Rambai/Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga ilegal namun tetap bebas beroperasi tanpa hambatan selama hampir tiga tahun terakhir. Aktivitas tambang ini disebut tidak mendapat gangguan baik dari Polres Inhu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), maupun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada Senin, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 14.10 WIB, penanggung jawab lapangan berinisial BR Tambunan menyambut tim dengan mempertanyakan asal mereka. Ia kemudian mengarahkan tim ke sebuah warung yang dijadikan pos penjagaan dan meminta agar tim tidak melanjutkan masuk ke area tambang.
Saat dimintai keterangan mengenai izin operasi tambang, BR Tambunan mengakui bahwa usaha tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia menyebut bahwa meskipun pihak ESDM dan Dinas Kehutanan Riau sudah mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas, tambang tetap beroperasi karena “banyak pihak yang berkepentingan”.
“Kami hanya menjalankan pekerjaan untuk mengejar target. Soal aparat, baik dari Polres Inhu maupun Polda Riau, kalau mereka turun ke lokasi, kami bantu agar usaha ini tetap aman dan berjalan,” ujar BR Tambunan, yang saat itu didampingi oleh pemilik tambang, Anapi Simamora.
Terkait dugaan adanya praktik pemberian upeti atau “pengamanan” kepada aparat dan oknum dinas, Kabid ESDM Riau, Ismon, yang dikonfirmasi via WhatsApp pada pukul 17.20 WIB, membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Tolong kirimkan foto dan titik koordinatnya,” ujarnya dengan nada kesal. Ia bahkan menantang agar media memberitakan kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipiter Polres Inhu pada tanggal yang sama belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa juga terjadi saat redaksi menghubungi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan adanya pemberian upeti dari pihak tambang kepada aparat. Tidak ada respons yang diberikan hingga saat ini.
Rudi Walker Purba dari tim Lembaga Aliansi Indonesia mendesak agar pihak terkait tidak hanya mengeluarkan surat peringatan, melainkan segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dengan tidak adanya klarifikasi dari aparat terkait, muncul dugaan kuat bahwa pernyataan BR Tambunan mengenai keterlibatan dan pembiaran dari pihak berwenang memiliki dasar kebenaran.(***)










