Tegaskan Fungsi Hutan Lindung, Polsek Bumijawa Bersama Perhutani Perkuat Penertiban Lahan Garapan

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bumijawa bersama Perum Perhutani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

serta pemerintah desa memperkuat langkah persuasif dalam penanganan lahan garapan di kawasan hutan wilayah RPH Guci, BKPH Bumijawa, KPH Pekalongan Barat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi penanganan lahan garapan yang digelar di Kantor Perhutani BKPH Bumijawa, Rabu (7/10/2026) siang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah bersama untuk menegaskan kembali fungsi dan peruntukan kawasan hutan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekitar 20 peserta dari berbagai unsur instansi dan perwakilan masyarakat mengikuti kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam tersebut.

Pembahasan difokuskan pada pengelolaan lahan di Petak 58 dan Petak 48 RPH Guci yang berada di wilayah Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Waka Administratur KPH Pekalongan Barat Divre Jawa Tengah Maman.

Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto, Camat Bumijawa Muhammad Sihabbudin, Pelda Sartono dari Koramil Bumijawa, Asper BKPH Bumijawa Priadi Subejo, serta Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Muhemin.

Hadir pula sejumlah warga dari Desa Dawuhan, Batursari, dan Kasa Kaliwadas.

Dalam kesempatan tersebut, Waka Administratur KPH Pekalongan Barat Maman memberikan penjelasan mengenai pembagian fungsi kawasan hutan berdasarkan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, kawasan hutan memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi konservasi, fungsi perlindungan, dan fungsi produksi.

Ketiganya memiliki peruntukan masing-masing sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Maman secara khusus menegaskan bahwa kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan sebagai lahan budi daya tanaman sayuran.

Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap batas dan status kawasan menjadi hal penting guna mencegah terjadinya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kawasan hutan memiliki fungsi perlindungan, konservasi maupun produksi yang harus dijaga sesuai peruntukannya,” ujar Maman dalam arahannya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memahami secara tepat peta dan batas kawasan hutan.

Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi potensi ancaman bencana alam.

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara aparat, Perhutani, pemerintah wilayah, pemerintah desa, dan masyarakat.

Melalui dialog dan penyamaan pemahaman, diharapkan penanganan lahan garapan di kawasan hutan dapat dilakukan secara terarah, humanis, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kepentingan kelestarian lingkungan.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kawasan hutan bukan semata-mata tanggung jawab Perhutani maupun aparat, melainkan menjadi kepentingan seluruh masyarakat.

Dengan demikian, fungsi hutan dapat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi generasi saat ini dan mendatang.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan Anggaran
Memayu Buyut Trusmi Digelar, Jalur Plered–Tengah Tani Direkayasa! Pengendara Diminta Waspada
Dini Hari Mencekam! Gudang Peleburan Aluminium di PIK Kebasen Tegal Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan
Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:23 WIB

Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Minggu, 1 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan Anggaran

Minggu, 1 November 2026 - 06:31 WIB

Dini Hari Mencekam! Gudang Peleburan Aluminium di PIK Kebasen Tegal Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Berita Terbaru