INHU – Konflik agraria antara masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) kembali memanas. Ratusan warga turun melakukan sweeping di areal perkebunan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan setelah menemukan aktivitas pemanenan sawit di lahan yang sebelumnya telah disepakati berstatus quo.
Tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Abdul Mursyid, mengatakan masyarakat selama ini menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Inhu dengan tidak melakukan aktivitas di lahan yang masih menjadi objek sengketa. Namun, menurutnya, PT SML justru diduga mengabaikan kesepakatan tersebut dengan tetap melakukan pemanenan di areal yang berada di luar HGU.
“Kami menemukan pihak PT SML melakukan pemanenan. Bahkan ada instruksi resmi dari pihak manajemen kepada pekerja agar memanen sawit yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS),” ungkap Abdul Mursyid saat melakukan sweeping bersama warga, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai aktivitas tersebut telah memicu kemarahan masyarakat. Menurutnya, tindakan perusahaan dianggap sebagai upaya mempertahankan penguasaan lahan yang berada di luar HGU dan berpotensi memancing konflik dengan warga.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu P. Sinurat, mendesak Pemerintah Kabupaten Inhu segera turun ke lapangan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat dengar pendapat.
Menurut Sabtu, DPRD bersama Komisi II telah dua kali menggelar hearing yang melibatkan Pemkab Inhu, BPN Inhu, PT SML, serta masyarakat Desa Bandar Padang.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa lahan yang berada di luar HGU harus berstatus quo hingga adanya keputusan final.
Namun, DPRD kembali menerima informasi bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas pemanenan di areal yang disengketakan.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Kami menganggap perusahaan tidak memiliki iktikad baik karena tidak mengindahkan kesepakatan bersama yang telah dihasilkan dalam hearing,” tegas Sabtu saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Ia meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Satpol PP, dan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu segera turun ke lokasi guna mengawal pelaksanaan keputusan yang telah disepakati bersama.
“Kita minta pemerintah daerah segera turun ke sana. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Selain itu, Sabtu juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu untuk segera melakukan pengembalian dan penegasan tapal batas HGU PT SML sesuai hasil rapat dengar pendapat. Menurutnya, biaya pemasangan kembali batas HGU merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin.
“Saat ini tapal batas HGU tidak ada. Perusahaan wajib mengembalikan kembali tapal batasnya. Mana yang masuk HGU harus ditunjukkan, sedangkan sisanya merupakan tanah negara,” katanya.
Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak anti terhadap investasi. Namun, seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kita tidak anti investasi, tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada korporasi yang melakukan usaha secara ilegal di tanah negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan PT SML diharapkan menjadi momentum penataan persoalan agraria di Kabupaten Indragiri Hulu. Menurutnya, kasus serupa berpotensi terjadi di sejumlah wilayah lain sehingga perlu penanganan yang tegas dan berkeadilan.
“Kami siap merespons setiap aduan masyarakat terkait persoalan HGU. Kalau memang ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, tentu akan kita tindak lanjuti. Semangat kita adalah mengembalikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Sabtu berharap penyelesaian sengketa lahan tersebut dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk diketahui, DPRD Inhu telah dua kali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan lahan PT SML. Bahkan, BPN Inhu bersama Komisi II DPRD Inhu telah melakukan peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat yang menemukan adanya areal di luar HGU yang telah lama digarap serta sudah berproduksi. (iin)










