Lebak – Pelaksanaan pembangunan pasangan batu yang meliputi galian pondasi, parit, dan embung di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Sorotan muncul setelah hasil pantauan di lapangan menunjukkan dugaan bahwa sebagian kedalaman galian belum sesuai dengan spesifikasi teknis yang disampaikan sebelumnya oleh Koordinator Penyuluh (Korluh) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten 28/06/2026.

Berdasarkan hasil dokumentasi di lokasi, kedalaman galian pada beberapa titik diduga tidak mencapai ukuran yang telah dijelaskan, yakni sekitar 25 sentimeter untuk galian pondasi dan parit serta 50 sentimeter untuk galian pondasi embung. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penyuluh (Korluh) BPP Kecamatan Cihara menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan di lapangan, maka perubahan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan perencana sesuai ketentuan dalam RAB.
Korluh juga menerangkan bahwa dokumen RAB, BoQ, gambar kerja (shop drawing), serta spesifikasi teknis tersedia pada Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK). Menurutnya, masyarakat atau pihak yang membutuhkan dokumen tersebut dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Korluh meluruskan informasi yang berkembang mengenai ukuran kedalaman galian.
“Kalau ini bukan 50 sentimeter semuanya. Berbeda di tiap posisi. Untuk galian pondasi embung 50 sentimeter, sedangkan galian pondasi dan parit sekitar 25 sentimeter. Silakan langsung saja ke lokasi, Pak,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ukuran kedalaman galian tidak sama di seluruh titik pekerjaan, melainkan disesuaikan dengan jenis konstruksi dan kondisi lapangan berdasarkan spesifikasi teknis.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan embung dan parit di Desa Pondok Panjang belum memberikan penjelasan secara jelas terkait dugaan perbedaan kedalaman galian yang ditemukan di lapangan.
Sejumlah masyarakat berharap pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta prinsip keterbukaan informasi. Pemeriksaan langsung terhadap lokasi pekerjaan dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik dengan dokumen teknis yang menjadi acuan, sehingga pembangunan dapat berlangsung sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
(Tri/Rudi)










