LEBAK, 5 NOVEMBER 2026 – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, resmi menetapkan DW, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT terhadap Pungki Sumiyati, yang merupakan istri sahnya.
Informasi penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor dari penyidik pada Kamis (5/11/2026).
Penetapan tersangka ini mendapat perhatian Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak sekaligus merupakan paman korban. Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Penetapan DW sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum perkara ini. Kami mengapresiasi penyidik PPA Satreskrim Polres Lebak yang telah menangani laporan tersebut dan menyampaikan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kami berharap profesionalitas dan transparansi ini terus dijaga sampai perkara tuntas,” ujar Eli Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Menurut King Badak, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Masih terdapat tahapan penyidikan lanjutan, pelimpahan perkara kepada kejaksaan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal perkara ini mulai dari proses penyidikan di kepolisian, pelimpahan kepada kejaksaan, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
King Badak Desak Penyidik Pertimbangkan Penahanan
Selain mengapresiasi kinerja penyidik, Eli Sahroni secara tegas meminta Unit PPA Satreskrim Polres Lebak mempertimbangkan langkah penahanan terhadap DW setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penanganan perkara yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.
“Kami meminta penyidik PPA Satreskrim Polres Lebak segera mempertimbangkan penahanan terhadap DW sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan pertimbangan penyidik. Jangan sampai kepentingan dan perlindungan korban terabaikan. Penanganan perkara ini harus berjalan serius sampai tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, King Badak mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosial.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Jabatan bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Kami percaya penyidik dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tutup Eli Sahroni.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DW mengenai penetapan status tersangka tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Tri










