DPW Badak Banten Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Bang Andra ke Kejati, Desak Penyelidikan Menyeluruh

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten secara resmi melaporkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Program Bang Andra, program unggulan Pemerintah Provinsi Banten di bidang pembangunan infrastruktur jalan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.06/07/2026.

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara sekaligus upaya mendorong terwujudnya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, Badak Banten mengaku menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan Program Bang Andra. Indikasi tersebut didasarkan pada temuan visual berupa beberapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, namun telah mengalami kerusakan.

Dari hasil pemantauan, Badak Banten mencatat sedikitnya tujuh titik yang diduga mengalami kerusakan, terdiri atas tiga titik di Kabupaten Lebak dan empat titik di Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menegaskan bahwa ketujuh titik tersebut bukan merupakan bagian dari 13 titik yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badak Banten juga menyatakan akan terus melakukan monitoring dan investigasi terhadap titik-titik lainnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan.

Atas temuan tersebut, Badak Banten mempertanyakan sejauh mana cakupan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap proyek Program Bang Andra. Menurut organisasi itu, masih ditemukannya ruas jalan yang mengalami kerusakan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pemeriksaan telah mencakup seluruh pekerjaan atau hanya dilakukan pada sampel tertentu.

Melalui laporan tersebut, Badak Banten meminta Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, Badak Banten meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badak Banten menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan untuk menghambat program pembangunan Pemerintah Provinsi Banten, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. Organisasi berharap setiap program pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar kualitas, serta memberikan manfaat yang maksimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Asep Pahrudin, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda
Klarifikasi Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pasir Barat: Tegaskan Aktivitas Berizin Resmi dan Sesuai Prosedur
Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam Di Parung Panjang Disorot
Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:34 WIB

Klarifikasi Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pasir Barat: Tegaskan Aktivitas Berizin Resmi dan Sesuai Prosedur

Selasa, 3 November 2026 - 17:21 WIB

Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam Di Parung Panjang Disorot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terbaru