LEBAK 28/07/2026 – Aktivitas lobang batubara yang disebut-sebut milik Cecep di Blok Cikacapi, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut diduga berada di atas lahan milik Perum Perhutani sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan kawasan tersebut.
Pemerhati lingkungan meminta agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan penggunaan kawasan Perhutani untuk aktivitas pertambangan. Mereka menilai perlu ada kepastian hukum mengenai status lahan, perizinan, serta legalitas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Publik juga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Perum Perhutani, untuk memanggil Cecep guna dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan dan aktivitas lobang batubara di Blok Cikacapi. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh informasi dapat diperoleh secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, publik meminta Perum Perhutani melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berada di dalam kawasan yang menjadi kewenangannya serta apakah telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Cecep maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Tim Red










