LEBAK, BANTEN, 4 Agustus 2026 – Seorang pria berinisial WLDN, warga Kampung Cibeber, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga melakukan percobaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang gadis di Kampung Sawah, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban sedang berada seorang diri di rumah. WLDN diduga berupaya melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan seksual. Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mendatangi lokasi. WLDN selanjutnya diamankan oleh warga sehingga dugaan tindak pidana tersebut tidak berlanjut.
Peristiwa itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Berdasarkan keterangan yang diterima media dari keluarga WLDN, ayah terduga pelaku mengakui bahwa anaknya diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban. Menurut keterangannya, dugaan pemerkosaan tidak sempat terjadi karena aksi tersebut lebih dahulu diketahui warga yang datang ke lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa telah dilakukan musyawarah di rumah Ketua RW yang dihadiri keluarga kedua belah pihak serta disaksikan oleh perwakilan pengelola layanan internet WiFi “Iwung”. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban disebut meminta waktu sekitar 15 hari untuk menenangkan kondisi keluarga sekaligus mempertimbangkan langkah penyelesaian perkara.
Sementara itu, perwakilan pengelola layanan WiFi “Iwung” Menegaskan bahwa WLDN bukan merupakan karyawan perusahaan, baik sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan WiFi Iwung. Secara administrasi tidak pernah tercatat sebagai karyawan, baik tetap maupun kontrak. Yang bersangkutan hanya sesekali ikut bersama rekannya di lapangan,” demikian penjelasan resmi yang diterima media dari pihak perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurut informasi yang mereka terima telah ditempuh melalui jalur kekeluargaan. Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa status WLDN bukan bagian dari struktur maupun administrasi perusahaan sehingga perbuatannya merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban maupun keluarga korban belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, media masih berupaya memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan kasus dari pihak berwenang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah diperoleh di lapangan dan akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan baru dari pihak-pihak terkait.
(Tri)










