INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JMR alias Eri (36), warga Kecamatan Lirik, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu bersama 12 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Merak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu. Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution melaporkan informasi itu kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH, MH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pria tersebut diketahui berinisial JMR alias Eri, warga Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa Eri berada di tepian Jalan Merak, Dusun Wonorejo. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam saku celana Eri.
Tak berhenti sampai di situ. Saat diinterogasi, Eri mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.
Petugas kemudian membawa Eri ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Polisi kembali menemukan 11 bungkus sabu yang diselipkan di dalam sebuah kipas angin warna putih.
Dalam pemeriksaan berikutnya, Eri juga mengakui memiliki sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Peralatan tersebut disimpan di rumah keponakannya yang masih berada di kawasan Dusun Wonorejo.
Tim kembali melakukan penggeledahan. Di bagian dapur rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kotak berwarna hitam. Di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital, satu sendok plastik, dan satu pak plastik pembungkus.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan 12 bungkus sabu dengan berat kotor 42,30 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua buah plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit kipas angin warna putih.
JMR alias Eri, yang lahir di Air Molek pada 4 Mei 1990, selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan.
Pengungkapan kasus di Kecamatan Pasir Penyu tersebut menegaskan komitmen jajaran Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu. (iin)










