Kabupaten Solok, utamapost.com |Nasib naas dialami salah seorang tenaga pengajar ( RF ) dipondok pesantren SMP – SMA Islamic Boarding School Koto Gadang Guguak kabupaten Solok, akibat tindakan dugaan kekerasan terhadap salah seorang santri berinisial KR, dirinya terancam pemecatan sebagai tenaga pengajar diponpes tersebut.
Kejadian ini bermula ketika santri berinisial KR tidak menghadiri kegiatan wajib di masjid Kamis pagi 24/7/2025. Ustad pengasuh RF mendapati KR masih berada di kamar dan diduga karena emosi, memukul KR menggunakan gayung yang sedang dipegangnya.

Wakil Ketua Yayasan Al Madinah, Agung Ifano, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak yayasan tidak mentolerir kekerasan fisik dalam proses pendidikan.
” Kami siap mengambil langkah tegas, termasuk pemecatan terhadap pelaku kekerasan ” ujarnya.
Potret kelam pendidikan seperti ini tentu menuai kekecewaan publik karena menyangkut mental serta perlindungan anak dalam pendidikan.
Ketika di temui tim utamapost.com kamis sore, salah seorang Ustadz ( guru ) menyebutkan bahwa besok, Jumat 25/7/2025 pihak keluarga korban akan kembali mendatangi pondok untuk meminta pertanggung jawaban dikarenakan kepala sekolah sedang dinas luar ke Bukit Tinggi.
Sementara itu, wali murid KR, Asmirita, menyatakan tidak menerima kekerasan terhadap anaknya dan memastikan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Solok, Yongkerman S.Pd, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang terjadi. Ia mengimbau agar pendekatan kekeluargaan tetap diutamakan jika situasi memungkinkan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan kekerasan terhadap siswa. Namun demikian, jika tindakan tersebut dilakukan dalam upaya pendisiplinan dan tidak menimbulkan cidera secara fisik maupun psikis, maka kami sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antara lembaga dan wali murid,” ujar Yongkerman.
Insiden ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan karakter bagi guru dan tenaga kependidikan, serta peningkatan komitmen lembaga pendidikan dalam menjunjung tinggi hak-hak anak. ( Red. )










