TIGA PEMUDA LAPORKAN OKNUM WARGA YANG DIDUGA MENUDUH MEREKA CURI AYAM.
Lebak — Tiga pemuda melaporkan seorang oknum warga ke pihak kepolisian Polsek Panggarangan setelah merasa tidak terima atas tuduhan pencurian ayam yang diarahkan kepada mereka. Tuduhan tanpa bukti tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik ketiganya di lingkungan masyarakat.kp erang RT/RW 11/004 Desa pondok panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan,peristiwa bermula saat oknum warga Berinisial (DD) secara lisan menuduh tiga pemuda telah mencuri ayam miliknya. Merasa dirugikan secara moral dan sosial, ketiga pemuda memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polsek panggarangan.
Kejadian tudahan pencurian ayam tepatnya pada tgl 20 juli 2025 pada Minggu malam dikampumg erang RT/RW 11/004. Tiga pemuda tersebut ditarik kebelakang dan menuduh kalau ketiga pemuda tersebut sudah mencuri Ayam miliknya,dengan nada tinggi” “Boa-boa Hayam aing anu 6 biji jeung hp dulur aing ku dararia dicokotna,lamun Aya anu kalengitan deui aing moal nenagan jurig anu teu kadeleu pasti dararia”,(jangan-jangan ayam saya yang enam biji dan henpone Milik Saudara saya sama kamu di curinya).tiga pemuda tersebut,meragan logat nada bicara dd dengan nada tinggi.
“Kami merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun DD Secara langsung menuduh kami,sehingga nama baik kami jadi tercemar di lingkungan sekitar,” ujar salah satu pelapor.
Pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan surat pemanggilan terhadap inisil DD untuk dimintai keterangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa bukti yang kuat, karena dapat berujung pada proses hukum dan konflik sosial yang lebih luas.
“Tri”










