AYO BAYAR PAJAK, PEMUTIHAN UNTUK SUMBAR DIPERPANJANG SAMPAI 30 SEPTEMBER 2025

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Barat, utamapost.com |Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September mendatang.

Perpanjangan program pemutihan ini tertuang dalam keputusuan Gubernur Sumatera Barat No. 903- 544- 2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan pengamatan tingginya antusias masyarakat dalam membayar pajak dihari hari terakahir jelang 31 agustus 2025. Langkah ini tentu sangat berefek untuk pendapatan asli daerah sekaligus menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang selama ini masih menunggak. Melalui program pemutihan, masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) . Hal ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon menyebut, perpanjangan pemutihan ini diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat pada periode sebelumnya. Ribuan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus kewajiban pajak mereka.

“Dengan adanya perpanjangan ini, kami harapkan masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan sebelumnya, bisa segera mengurus kewajiban pajak hingga akhir September,” ungkapnya.

Program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah mengingatkan masyarakat agar jangan menunda, karena setelah 30 September, denda pajak akan kembali diberlakukan seperti semula.

Berdasarkan data berjalan target dan realisasi pajak se Sumtera Barat per 30 Agustus 2025 , terhimpun secara digital berada diangka 65,50 persen. ” Ini merupakan capaian yang sangat bagus untuk keuangan daerah” imbuh Syefdinon.

Dengan demikian, momentum pemutihan menjadi kesempatan terbaik bagi masyarakat Sumbar untuk menata kewajiban pajak kendaraan, sekaligus berkontribusi bagi pembangunan daerah. ( Abd21 )

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Berita Terbaru