Koto Baru, utamapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat penguatan kelembagaan dan kajian hukum terkait hasil pencegahan serta penindakan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu kabupaten Solok dengan dihadiri ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ketua KPU kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, jajaran sekretariat dan staf Bawaslu, pemateri hukum staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Cuprianto serta beberapa awak media.
Dalam sambutannya, Bawaslu kabupaten Solok melalui Ir. Gadis, M, menegaskan pentingnya rapat ini dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Bawaslu, terutama dalam penyelesaian dugaan sengketa pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan. Menurutnya, kajian hukum memiliki peran vital untuk memperkaya pemahaman dan memperkuat landasan hukum bagi Bawaslu dalam mengambil keputusan.
“Ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi Bawaslu dalam menyelesaikan dugaan sengketa dalam setiap tahapan, apalagi jika berpotensi sampai ke Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat, menambah khazanah kajian hukum, serta memperkaya pemahaman tentang hukum,” ujar Gadis.
Gadis juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Solok, tidak ada kasus penyelesaian sengketa yang berlanjut ke proses hukum. Dari 15 laporan yang diterima, hanya 5 yang diregister, sementara 10 lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh regulasi.
Sementara itu, Haferizon, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Solok, menjelaskan bahwa pengawasan pelanggaran dan pencegahan pelanggaran pemilu harus didukung dengan kajian hukum yang mendalam.
“Kajian hukum merupakan analisa persoalan hukum secara normatif, yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Bawaslu, termasuk Perbawaslu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kajian ini menjadi landasan untuk menghasilkan rekomendasi dan putusan yang tepat,” jelas Haferizon.
Ia menambahkan, ada tiga ruang lingkup kajian hukum yang menjadi fokus dalam kegiatan ini, yaitu:
1. Ruang lingkup preventif, yang bertujuan mencegah potensi pelanggaran sebelum terjadi.
2. Ruang lingkup analisis, yang membahas hasil pengawasan secara mendalam dan menyeluruh.
3. Ruang lingkup normatif, yang memastikan setiap rekomendasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Haferizon menegaskan bahwa penguatan kelembagaan melalui kajian hukum ini diharapkan dapat membulatkan hasil pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu di Kabupaten Solok berjalan lebih baik dan demokratis.

Cuprianto, Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dalam paparan materinya menjelaskan bahwa kajian hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan yang sejalan dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Menurutnya, hukum tidak hadir semata-mata untuk menghukum, tetapi lebih diutamakan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
“Kajian hukum adalah langkah preventif. Prinsip due process of law mengajarkan kepada kita bahwa hukum bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi bagaimana kita dapat mencegah pelanggaran itu sendiri agar tidak terjadi,” jelas Cuprianto.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Bawaslu memiliki peran penting sebagai aspek preventif dalam pengawasan pemilu. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program seperti sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat dan peserta pemilu, serta penerapan early warning system atau sistem peringatan dini.
“Bawaslu harus aktif melakukan pemetaan kerawanan di setiap tahapan pemilu. Dengan pemetaan dini ini, potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan sebelum pelanggaran benar-benar terjadi,” tegasnya.
Melalui pendekatan tersebut, Cuprianto berharap Bawaslu di semua tingkatan dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal, sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan lebih demokratis, berintegritas, dan minim pelanggaran.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama ketua KPU kabupaten Solok Hazbullah Alqomar sampaikan apresiasi terhadap kegiatan kajian hukum yang dilakukan bawaslu. Menurutnya KPU adalah salah satu objek dari produk hukum yang sudah dibuat oleh penggagas undang undang, kerja tekhnis KPU tak satupun bisa luput dari pengawasan Bawaslu.
” Kami akan selalu bersikap kooperatif dalam melaksanakan tugas, Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang berdiri dengan kepastian hukum demi mewujudkan demokrasi di negara Republik Indonesia ” tutup Hazbullah Alqomar terbiasa dengan kopiah hitam dikepala.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Solok untuk meningkatkan koordinasi antar-stakeholder dan memastikan integritas pemilu tetap terjaga. ( Abd21 )










