Seorang Petani Di Tangkap Polsek Lbj Saat Edarkan Sabu Di Wilayah Pasir Penyu
INHU – Seorang petani di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial Rony Kurniawan (34), ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar sabu. Ia diamankan tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) di wilayah Kecamatan Pasir Penyu pada Senin (23/9/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar sabu. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Pasir Penyu. Atas perintah Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo.
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu siap edar: satu paket ukuran sedang di lipatan celana, satu paket kecil di dalam kotak rokok, serta dua paket kecil lainnya di saku belakang celana. Selain itu, diamankan pula 7 bungkus plastik klip kosong kecil, 1 plastik klip sedang, 1 unit iPhone 12 ungu, dan sepeda motor Scoopy merah.
Dalam interogasi, Rony mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Inhu bersama jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AIPTU Misran. (Iin)










