Tambang Emas Ilegal di Simanau Dibiarkan, Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simanau, Sabtu (27/09/25).

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.

Mereka berharap baik Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya SIK segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang emas. Sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.

Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius.

Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.

“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjutnya, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

(TIM/***)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
Wali Nagari Lolo Terpilih Tinjau Progres Bedah Rumah Dana Aspirasi Anggota Dewan di Pantai Cermin
TRUK SIBA SURYA HILANG KENDALI, TABRAK RUMAH WARGA DI JALUR SOLOK–PADANG
Haru dan Syukur Ajo Azni, Pemilik Sate Sonia Terima Donasi Gerobak dan Uang Tunai dari Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta
Jalin Komunikasi dan Silaturahmi, Bupati Solok Sambangi Kemenag Kabupaten Solok.
Tragedi TK Mega Suri Lolo: Pelajaran Penting tentang Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum Aset Pendidikan
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:25 WIB

DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Wali Nagari Lolo Terpilih Tinjau Progres Bedah Rumah Dana Aspirasi Anggota Dewan di Pantai Cermin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:01 WIB

TRUK SIBA SURYA HILANG KENDALI, TABRAK RUMAH WARGA DI JALUR SOLOK–PADANG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Haru dan Syukur Ajo Azni, Pemilik Sate Sonia Terima Donasi Gerobak dan Uang Tunai dari Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru